Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hemat Air PDAM

Mulai dari Denda hingga Tuntutan Hukum, Inilah 3 Sanksi Bagi yang Ketahuan Curangi Tagihan Air PDAM

Mulai dari Denda hingga Tuntutan Hukum, Inilah 3 Sanksi Bagi yang Ketahuan Curangi Tagihan Air PDAM

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Mulai dari Denda hingga Tuntutan Hukum, Inilah 3 Sanksi Bagi yang Ketahuan Curangi Tagihan Air PDAM 

Mulai dari Denda hingga Tuntutan Hukum, Inilah 3 Sanksi Bagi yang Ketahuan Curangi Tagihan Air PDAM

TRIBUNJATENG.COM - Inilah contoh sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan kecurangan terhadap tagihan air PDAM.

Air bersih merupakan kebutuhan pokok setiap rumah tangga.

Namun penggunaan air yang tidak efisien dapat meningkatkan tagihan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Bagi sebagian orang, tagihan air yang membengkak bisa menjadi momok menakutkan.

Beberapa masyarakat nekat melakukan tindakan ilegal yang berisiko.

Berikut sanksi bagi masyarakat yang terbukti melakukan kecurangan:

Beberapa sanksi yang bisa Anda dapatkan jika melakukan perbuatan ilegal adalah sebagai berikut:

1. Pemutusan Pasokan Air

PDAM berhak untuk memutus pasokan air bagi pelanggan yang terbukti melakukan tindakan ilegal terkait penggunaan air.

Seperti manipulasi atau tindakan ilegal lainnya.

2. Sanksi Hukum

Tindakan ilegal terkait pemakaian air dapat berujung pada sanksi hukum.

Termasuk denda dan tuntutan perdata.

Sehingga orang yang terbukti melakukan pelanggaran atas tagihan PDAM dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved