Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hemat Air PDAM

Mulai dari Denda hingga Tuntutan Hukum, Inilah 3 Sanksi Bagi yang Ketahuan Curangi Tagihan Air PDAM

Mulai dari Denda hingga Tuntutan Hukum, Inilah 3 Sanksi Bagi yang Ketahuan Curangi Tagihan Air PDAM

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Mulai dari Denda hingga Tuntutan Hukum, Inilah 3 Sanksi Bagi yang Ketahuan Curangi Tagihan Air PDAM 

3. Denda Finansial

Pelanggaran hukum terkait pemakaian air dapat mengakibatkan kewajiban membayar tagihan air yang tertunggak beserta denda administratif.

Pelaku yang tertangkap melakukan tindakan ilegal dapat dikenakan denda finansial yang cukup besar.

Saksi-sanksi di atas akan Anda dapatkan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran terkait tagihan air PDAM pun beragam contohnya seperti memanipulasi meteran.

Inilah 3 contoh perbuatan yang tidak diperbolehkan:

1. Manipulasi Meteran

Beberapa orang mencoba memanipulasi meteran air untuk menurunkan angka yang terbaca.

Merusak atau memanipulasi meteran air PDAM adalah perbuatan ilegal yang dapat berujung pada tindakan hukum.

Selain itu, hal ini dapat merugikan sistem distribusi air di lingkungan sekitar.

2. Pencurian Air

Pencurian air bisa dilakukan dengan cara pemotongan pipa secara ilehal.

Sebagian orang mencoba memotong pipa air atau membuat jalur samping untuk mendapatkan akses air tanpa tercatat dalam meteran.

Menghubungkan pipa secara ilegal untuk mendapatkan pasokan air tanpa membayar tagihan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

3. Menggunakan Air Tanpa Izin

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved