Pemilu 2024
5 Parpol Peserta Pemilu 2024 Terdiskualifikasi, Suara Otomatis Tak Sah di 14 Wilayah Jateng Ini
5 partai di 14 kabupaten/kota Jawa Tengah didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Lima partai politik peserta Pemilu 2024 terpaksa didiskualifikasi di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Penyebabnya lantaran kelima partai tersebut terlambat bahkan tidak menyerahkan LADK sesuai aturannya ke KPU setempat.
Akibatnya, suara yang dihasilkan dari kelima partai tersebut nantinya tidak berlaku atau tidak sah.
Nah, berikut ini data resmi perincian lima partai dan daerah mana saja yang terdiskualifikasi.
Baca juga: Bawaslu Temukan 2 Pengurus Parpol di Blora Dilantik Jadi KPPS
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Bersama Tim Gabungan Tertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan
5 partai di 14 kabupaten/kota Jawa Tengah didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menjelaskan, meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.
“Lima parpol itu ada Partai Garuda, Partai Buruh, PSI, Partai Hanura, dan PBB."
"Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah."
"Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi."
"Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Achmad Husain seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Akademisi UMP: Bawaslu Harus Respon Cepat dan Kuasai Petempuran Wilayah Udara dan Darat
Baca juga: Viral APK Roboh di Jalan Magelang-Yogyakarta Ancam Keselamatan Pengendara, Bawaslu Siap Mediasi
Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.
“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, Partai Buruh dan Garuda."
"Kalau Partau Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” imbuhnya.
Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang.
Begitu pula Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Magelang karena terlambat menyerahkan LADK.
Pemilu 2024
Semarang
Parpol Peserta Pemilu 2024
Bawaslu
bawaslu jateng
Achmad Husain
Partai Garuda
Partai Buruh
KPU Jateng
KPU
PBB
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.