Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

5 Parpol Peserta Pemilu 2024 Terdiskualifikasi, Suara Otomatis Tak Sah di 14 Wilayah Jateng Ini

5 partai di 14 kabupaten/kota Jawa Tengah didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.

Editor: deni setiawan
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
ILUSTRASI surat suara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Lima partai politik peserta Pemilu 2024 terpaksa didiskualifikasi di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Penyebabnya lantaran kelima partai tersebut terlambat bahkan tidak menyerahkan LADK sesuai aturannya ke KPU setempat.

Akibatnya, suara yang dihasilkan dari kelima partai tersebut nantinya tidak berlaku atau tidak sah.

Nah, berikut ini data resmi perincian lima partai dan daerah mana saja yang terdiskualifikasi.

Baca juga: Bawaslu Temukan 2 Pengurus Parpol di Blora Dilantik Jadi KPPS

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Bersama Tim Gabungan Tertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan 

5 partai di 14 kabupaten/kota Jawa Tengah didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menjelaskan, meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.

“Lima parpol itu ada Partai Garuda, Partai Buruh, PSI, Partai Hanura, dan PBB."

"Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah."

"Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi."

"Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Achmad Husain seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Akademisi UMP: Bawaslu Harus Respon Cepat dan Kuasai Petempuran Wilayah Udara dan Darat

Baca juga: Viral APK Roboh di Jalan Magelang-Yogyakarta Ancam Keselamatan Pengendara, Bawaslu Siap Mediasi

 Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.  

“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, Partai Buruh dan Garuda."

"Kalau Partau Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” imbuhnya.

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang.

Begitu pula Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Magelang karena terlambat menyerahkan LADK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved