Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Gadungan PSS Sleman

Cerita Akhir Pelarian Elwizan Aminudin Dokter Gadungan, PSS Sleman Merugi Rp 254 Juta

Pada November 2021 beredar kabar bahwa tersangka ini bukanlah dokter dan ini sudah mendapatkan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. Dihadirkan pula dalam jumpa pers tersangka Elwizan Aminudin. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya bisa mengungkap dan menangkap tersangka dokter gadungan yang merugikan PSS Sleman.

Tak mudah bagi polisi untuk mengungkap kasus yang telah dilaporkan pada 3 Desember 2021.

Hal itu lantaran dokter gadungan bernama Elwizan Aminudin ini berpindah- pindah tempat, bahkan memalsukan identitas.

Kini, dokter gadungan yang juga pernah menangani Timnas U-19 Indonesia ini terancam hukuman sekira 6 tahun penjara.

Atas kasus ini, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan.

Baca juga: Rekomendasi Hukuman Versi Satgas Antimafia Bola: PSS Sleman Degradasi, Poin Persikabo 1973 Dikurangi

Baca juga: PSS Sleman Terancam Hukuman Otomatis Degradasi, Imbas Kasus Match Fixing Liga 2 2018?

Dokter gadungan yang pernah menangani sejumlah tim sepak bola Liga Indonesia, bahkan Timnas Indonesia U-19, telah ditangkap. 

"Atas partisipasi masyarakat, kami melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas kegiatan pemalsuan dokumen yang seolah-olah dia seorang dokter," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Dokter gadungan ini bernama Elwizan Aminudin (42).

"Kejadian ini dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021," ucapnya.

Peristiwa ini berasal pada 2020.

Kala itu PSS Sleman membutuhkan dokter untuk tim.

Kemudian tersangka memasukan lamaran dan diterima.

Pada 2020 tersangka mendapatkan gaji Rp 15 juta per bulan.

Selain itu tersangka juga mendapatkan bonus.

Setelah itu pada 2021 mendapatkan gaji beserta bonus sebesar Rp 25 juta.

"Pada November 2021 beredar kabar bahwa tersangka ini bukanlah dokter dan ini sudah mendapatkan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh," ungkapnya.

Pada 1 Desember 2021 tersangka berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit.

Namun ternyata, tersangka tidak pernah kembali lagi ke PSS Sleman.

Managemen PSS Sleman kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Polresta Sleman.

Baca juga: Praktik Aborsi Online Dipandu Dokter Gadungan Via WA, Korban 100 Lebih, Ternyata Ini Fungsi Obatnya

Baca juga: Dokter Gadungan Gaet Wanita sampai Hampir Menikah, Korban Ditipu hingga Rugi Puluhan Juta

"Pada 3 Desember 2021 peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Sleman," tuturnya.

Dari kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian Rp 254.100.000.

Kerugian tersebut atas gaji dan bonus yang diberikan kepada tersangka.

"Salah satu warga masyarakat yang memberitahukan keberadaan tersangka."

"Kami tindaklanjuti dengan mengirimkan tim dan tangkap di daerah Cibodas," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan, selama pelariannya, tersangka memang sering berpindah-pindah tempat mulai dari Palembang hingga Depok.

Bahkan tersangka juga sempat mengubah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari yang awalnya beralamatkan Palembang menjadi Depok.

"Jadi untuk penangkapan itu 24 Januari, di rumahnya di Cibodas," tandasnya.

AKP Riski Adrian mengungkapkan, berdasarkan pengakuan, tersangka sudah berkerja sebagai dokter di 9 tim sepak bola.

Tim tersebut seperti Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United, dan PSS Sleman.

Selain itu tersangka juga pernah menjadi dokter Timnas Indonesia U-19.

Barang bukti yang disita berupa foto copy ijazah palsu, foto copy KTP, lembar perjanjian kerja, hingga surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.

Akibat perbuatanya, tersangka Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gadungan yang Pernah Tangani Sejumlah Klub Sepak Bola dan Timnas Ditangkap"

Baca juga: Shin Tae-yong Bakal Tinggalkan Timnas Indonesia, Kontrak Habis Juni 2024, Ada Tawaran Negara Lain?

Baca juga: EBS Sehari Kumpulkan 660 Liter Solar, Modal 20 Barcode MyPertamina, Dijual Untung Rp 15 Ribu/Jerigen

Baca juga: Inilah ecentio, Brand Produk Peralatan Makan dan Dapur, Konsepnya Hidup Sehat Murah Berkualitas

Baca juga: Guru SMP Ini Akui Sudah Cabuli 17 Siswa, Kepsek Halim: Kami Berikan Sanksi Sesuai Prosedur

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved