Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Hasil Simulasi Tungsura di Kudus, Satu Jenis Surat Suara Butuh Waktu Rata-rata 2 Jam

Dalam penghitungan surat suara kali ini pun akhirnya bisa disimpulkan bahwa setiap jenis pemilihan penghitungannya menghabiskan waktu sekitar 2 jam.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 di Balai Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kudus, Rabu (31/1/2024).

Dalam simulasi tersebut setiap jenis pemilihan menghabiskan waktu dua jam dalam penghitungan surat suara.

Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil mengatakan, simulasi ini merupakan yang kedua setelah simulasi pertama digelar beberapa waktu yang lalu di SMKN Kudus. Simulasi kali ini nyaris seperti pemungutan suara aslinya.

Di mana ada pemilih dari TPS yang datang dan petugas yang dilibatkan merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari wilayah tersebut.

“Pemilih yang kami undang untuk datang memilih dalam simulasi ini sesuai dengan daftar pemilih tetap di sini yaitu sebanyak 252 pemilih,” kata Kholil.

Baca juga: Saksikan Simulasi Pemungutan Suara, Dedy Yon Minta Petugas TPS Bisa Aktif 

Baca juga: Kemas Logistik Pemilu, KPU Kudus Pastikan Jumlahnya Sesuai Kebutuhan TPS

Baca juga: 123 Calon Anggota KPPS Tak Tamat SMA, KPU Kudus Akui Salah, Perbaiki Administrasi Sebelum 24 Januari

Kemudian saat penghitungan juga dilakukan sama persis dengan pemungutan suara aslinya. Di mana KPPS membuka kotak suara kemudian menghitung suara sah dan tidak sah. Hanya saja dalam penghitungan dalam simulasi ini hanya untuk pemilihan presiden-wakil presiden, dan pemilihan DPD RI.

“Untuk penghitungan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sudah kami lakukan simulasi penghitungan sebelumnya pada saat di SMK Kudus,” kata Kholil.

Dalam penghitungan surat suara kali ini pun akhirnya bisa disimpulkan bahwa setiap jenis pemilihan penghitungannya menghabiskan waktu sekitar 2 jam.

Artinya dalam Pemilu 2024 kali ini ada lima jenis surat suara meliputi surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Kontan untuk penghitungan seluruh surat suara bisa menghabiskan waktu sampai 10 jam.

“Dalam aturannya penghitungan harus selesai satu hari, tapi kalau tidak memungkinkan bisa dilanjut esoknya dengan catatan tanpa jeda. Itu sudah ada aturannya di KPU,” kata Kholil.

Dalam simulasi ini juga terdapat praktik pemilih yang salah memasukkan surat suara. Di mana surat suara DPRD Provinsi dimasukkan ke dalam kotak suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Menyikapi hal ini, saat kotak surat suara dibuka maka KPPS harus mengumumkan adanya kesalahan pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang salah untuk kemudian dikembalikan kotak suara seharusnya.

“Saat KPPS mengumumkan perlu kesepakatan para saksi dan pengawas TPS,” kata dia.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved