Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Dipaksa Layani Nafsu 3 Kali Seminggu

Heboh pria berinisial R (46) menjadikan anak tiri berinisial L (16) sebagai budak seks di Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Heboh pria berinisial R (46) menjadikan anak tiri berinisial L (16) sebagai budak seks di Banyumas, Jawa Tengah.

Bak istri sendiri, pelaku melakukan persetubuhan itu sebanyak tiga kali dalam seminggu.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama enam tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.

Baca juga: Inilah Tampang JS, Pelaku Persetubuhan Anak Yang Direkam Korbannya Karena Capek 3 Tahun Diperkosa

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban curhat dengan kakak kandungnya yang tinggal di luar kota.

"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu. Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," ungkap Andriansyah kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Andriansyah mengatakan, selama ini korban tidak bisa menolak keinginan tersangka karena mendapat ancaman akan dibunuh.

"Dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya," jelasnya.

Andriansyah menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya saat dalam keadaan sepi.

Modus awalnya tersangka meminta korban untuk memijat di kamar.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Depok: Pelaku Pernah Dilaporkan Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya. Pelaku kemudian menyetubuhi anak tirinya," katanya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved