Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Mulai Awal Februari 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Daftar Lengakpnya

Gaji pegawai negeri sipil(PNS) dinaikkan 8 persen tahun ini. Kenaikan gaji tersebut dimulai awal Februari 2024 mendatang.

THINKSTOCK
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Gaji pegawai negeri sipil(PNS) dinaikkan 8 persen tahun ini. Kenaikan gaji tersebut dimulai awal Februari 2024 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.

Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya, Selasa(30/12).

Perihal kenaikan gaji PNS ini sebelumnya telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara negara bilang, pembayaran gaji PNS akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.

Namun pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini.

Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/) lalu.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di Februari 2024 mendatang.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo akhir Januari lalu disebutkan akan ada kenaikan gaji pokok PNS mulai dari golongan I sampai IV.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan tersebut.

Berikut besaran gaji PNS terbaru sesuai aturan resmi:

Golongan:

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan:

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan:

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan:

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

(Tribun Network/bel/wly)

Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Tahun Ini Kuatkan Program Sertakan

Baca juga: USAID Bantu Percepat Penurunan Kasus Tuberkulosis di Jawa Tengah

Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan 127.200 Batang Rokok Ilegal di Desa Robayan

Baca juga: PMK Baru Insentif Pembelian Rumah Masih dalam Proses

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved