Berita Pekalongan
Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Tahun Ini Kuatkan Program Sertakan
Program Sertakan bisa didaftarkan melalui aplikasi JMO Mobile, dengan iuran mulai dari Rp16.800 tiap bulan, dengan 2 manfaat yang didapat.
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini terus berupaya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik pekerja di sektor formal maupun informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menjelaskan, di 2024 ini, Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) terus dikuatkan.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan.
"Kami lebih menguatkan terkait dengan program Sertakan."
"Dimana kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang memiliki handai taulan ataupun tetangga, maupun keluarga dekatnya yang bekerja di sektor informal maupun yang lainnya untuk dapat mendaftarkan saudaranya tersebut dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Sertakan." tutur Dedi Dermawan kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: ASN Peduli Terima Santunan Jaminan Kematian dan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kendal
Baca juga: 15 persen Warga Jepara Tak Miliki BPJS, Pj Bupati Minta Lurah Camat Edukasi Masyarakat
Dijelaskan pula melalui program tersebut, pihaknya mendorong setiap masyarakat yang memiliki pekerja di rumah yakni sopir dan asisten rumah tangga untuk memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan besaran iuran Rp 16.800 setiap bulan dengan 2 manfaat yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
"Program Sertakan bisa didaftarkan melalui aplikasi JMO Mobile, dengan iuran mulai dari Rp16.800 tiap bulan, dengan 2 manfaat jaminan program kematian dan jaminan kecelakaan kerja," jelasnya.
Manfaatnya juga sama dengan peserta pada umumnya yang akan mendapatkan jaminan kematian senilai Rp 42 juta dan jaminan kecelakaan kerja untuk pengobatan unlimited, serta 48 hari gaji jika mengalami kecelakaan kerja, kemudian meninggal dunia.
Ditambahkannya, melalui Program Sertakan, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mensejahterakan seluruh pekerja khususnya di lingkungan masyarakat yang secara finansial masuk dalam kategori mampu. (*)
Baca juga: Ribuan Keluarga Penerima Manfaat di Pekalongan Utara, Terima Beras Cadangan Pangan Pemerintah
Baca juga: Pemkot Pekalongan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris 3 Takmir dan Lebe Musala
Baca juga: Selamat, Kelurahan Jenggot Pekalongan Sabet Juara Lomba HKG PKK Bangga Kencana Tingkat Jateng
Baca juga: Bersama LP-PAR, Dinkes Kota Pekalongan Cegah Stunting Lewat Pemenuhan Gizi Ibu Hamil
tribunjateng.com
tribun jateng
Pekalongan
Pemkot Pekalongan
BPJS Ketenagakerjaan
Dedi Dermawan
Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Pekalongan Fadia : Hadapi Tugas Paskibraka dengan Senyum dan Percaya Diri |
![]() |
---|
500 Offroader Ramaikan Baksos Pastriad, Bupati Pekalongan Fadia Serahkan Bantuan ke Masjid Al-Amin |
![]() |
---|
Ismanto, Buruh Bergidik Ditagih Rp 2,8 Miliar: Nama Saya Jelas Disalahgunakan |
![]() |
---|
Wali Kota Aaf: 80 Persen Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta Bukti Keunggulan Pekalongan |
![]() |
---|
27 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.