Mata Lokal Memilih
Jawaban Gibran saat Ditanya Apakah Ada Perjanjian dengan Almas, Singkat Sambil Menutup Mobil
Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dilayangkan.
TRIBUNJATENG.COM - Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dilayangkan.
Untuk diketahui, Almas Tsaqibbirru adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, Sudah Muluskan Jalan Jadi Cawapres tapi Tak Dapat Terimakasih
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran karena Ingkar Janji, Tapi Tak Ada Bukti Tertulis
Baca juga: Dulu Meloloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Almas Tsaqibbirru Kini Menguggat Terkait Ingkar Janji
Kini Almas justru menggugat Gibran terkait wanprestasi.
Ia menyebut calon wakil presiden itu tak pernah mengucapkan terimakasih terkait upaya gugatan ke MK.
Terkait itu Gibran memberikan tanggapan.
Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024).
Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).
Kemudian saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.
Diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin alasan penggugat (Almas) mengajukan gugatan ke Gibran.
Almas menyinggung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.