Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Jawaban Gibran saat Ditanya Apakah Ada Perjanjian dengan Almas, Singkat Sambil Menutup Mobil

Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dilayangkan.

Editor: rival al manaf
Kolase Tribun Solo/Kompas TV
Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah 

Karena hal itu, Gibran saat ini bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Gibran atas Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru di PN Solo"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved