Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pelaku Utama Penembakan di Colomadu Karanganyar Seorang Residivis, Senjata Dibeli di Wilayah Klaten

Satu korban yang tergeletak atas nama Yuda kemudian dipukul, ditendang dan ditarik ke bahu jalan oleh DR dan PO

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah

Tim gabungan lantas melakukan upaya penangkapan terhadap SR. Pelaku utama penembakan tersebut dapat ditangkap tim gabungan di Weleri Kabupaten Kendal pada Minggu (28/1/2024) pukul 17.30.

Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Kalimantan. Kemudian DE dan PO yang semula berstatus sebagai saksi kemudian dinaikan menjadi tersangka karena turut terlibat dalam kasus tersebut. 

"Dari tiga tersangka, satu pelaku utama SR alias KP.  Dua tersangka DE dan PO ini melakukan kejahatan secara bersama-sama atau turut serta membantu sehingga korban meninggal dunia," jelasnya. 

Atas perbuatannya SR disangkakan Pasal 338 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman mati dan serendah-rendahnya hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan DE dan PO disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Saat ditanya terkait motif penembakan, terang Kombes Pol Johanson, pihaknya masih mendalami dan belum bisa menyimpulkan apakah ada motif balas dendam atau sakit hati. Di sisi lain tim belum memeriksa pihak korban hingga saat ini mengapa melakukan penyerangan terhadap kelompok pelaku. Polisi juga akan mendalami terkait senjata api yang dimiliki oleh pelaku. Pelaku diketahui merupakan residivis.

"Pengakuan pelaku, senjata api dibeli dari seseorang di wilayah Klaten dengan harga Rp 3 juta. Kita masih dalami siapa yang menjual senjata api itu," tuturnya. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menambahkan, Yuda mengalami luka tembak bagian punggung tembus hingga dada akibat kejadian tersebut. Terkait adanya korban lain dalam penembakan tersebut, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu. 

Dia menuturkan, korban, Yuda diketahui merupakan residivis kasus pengrusakan di wilayah Solo Raya. Sedangkan pelaku utama residivis kasus serupa yakni kepemilikan senjata api.  

Saat ditanya terkait perjudian sabung ayam di lokasi kejadian, terangnya, memang ada surat masuk dari kelompok masyarakat terkait informasi tersebut ke kepolisian. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan. 

"Namun sebelum hari yang ditentukan, ada kelompok tertentu berupaya membubarkan. Kegiatan di sana, kita butuh melakukan pendalaman apakah benar seperti yang dilaporkan kelompok tertentu (ada judi sabung ayam), perlu ada penyelidikan untuk membuktikan apakah benar itu lokasi perjudian," jelasnya. (Ais). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved