Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

JAHATNYA Ayu, Tepergok Curi ATM Rp32 Juta, Balas Dendam Pakai Kopi Sianida, 1 Pelajar Tewas

Ayu Findi Antika (26) menyimpan dendam usai aksinya mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tetangganya dipergoki pemiliknya.

Editor: Muhammad Olies
Net
Ilustrasi Racun Mematikan 

Beli racun dari aplikasi jual beli online

Tersangka mengaku membeli racun itu dari aplikasi jual beli online. Hal ini karena racun tersebut dijual bebas untuk kepentingan pembasmi hama pertanian.

Bukti tersebut diketahui sesuai jejak transaksi dari ponsel tersangka yang pemeriksaannya dilakukan di laboratorium forensik Polda Jatim.

Sesuai dengan barang bukti berupa cetak layar transaksi telepon seluler milik tersangka, tersangka membeli potasium serbuk itu di aplikasi resmi jual beli seharga Rp 17.290 dan nilai total yang dibayar pelaku sebesar Rp 34.790.

Di bukti transaksi juga tertera bahwa tersangka melakukan pembayaran pembelian pada 30 Desember 2022. Kemudian pesanan diterima pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, transaksi dinyatakan selesai pada 31 Desember 2022.

"Sianida dibeli dari aplikasi jual beli online, itu sesuai jejak digital handphone tersangka yang kita periksakan. Pemeriksaan ke laboratorium forensik Polda Jatim," kata Agung Nugroho.

Sakit hati terbukti mencuri

Sebelum kejadian, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi karena terbukti mencuri kartu ATM serta uang senilai Rp 32 juta milik ibu kandung korban.

Sehingga muncul niat tersangka mencelakai keluarga korban dengan memasukkan racun sianida.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved