Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Anggota Polisi Ditangkap karena Peras Pengguna Narkoba

Dua oknum polisi ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba.

Editor: m nur huda
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi - Dua oknum polisi ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba. 

 

TRIBUNJATENG.COM - Dua oknum polisi ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba.

Namun, ketika dua anggota Polisi tersebut digeledah oleh aparat ternyata ditemukan sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan adanya penangkapan dua anggota kepolisian itu.

"Iya ada dua anggota Polri yang kita amankan. Tetapi keduanya bukan bertugas di Mapolresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu," ujarnya, Jumat (2/2/2024), dikutip dari Tribun Kaltim.

Kedua oknum polisi tersebut berinisial Briptu NS, bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim; dan Bripka S, berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Menurut Ary, Bripka S pernah berdinas di Polresta Samarinda.

"Iya betul pernah di sini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah, makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera," ucap Ary.

Penangkapan bermula saat Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menyelidiki kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan dua oknum polisi itu.

Mereka diciduk di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Senin (29/1/2024) siang.

Sewaktu menggeledah tas Briptu NS, petugas menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto. Lalu, saat menggeledah badan NS, polisi kembali menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto.

Berdasarkan hasil interogasi, NS mengaku mendapat barang itu dari Bripka S. Adapun Bripka S mengaku memperoleh narkoba dari dua orang berinisial R (26) dan A (29).

Polisi lantas mencokok R dan A di rumah masing-masing, yakni di daerah Kecamatan Palaran dan Kelurahan Mangkupalas, Kota Samarinda.

Ary menuturkan, Briptu NS dan Bripka S memang sudah diincar akan ditindak karena memeras pengguna narkoba.

"Kalau tidak salah, korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman, para korban diperas. Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu, dan saat ini kasus tersebut masih berproses," ungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Dua Oknum Polisi Ditangkap di Samarinda. Diduga Terlibat Pemerasan dan Penyalahgunaan Narkoba

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved