Berita Semarang
"Kami Tawuran tidak Untuk Dikontenin" Gangster Generation Manyaran Semarang Diciduk Polisi
Gangster Generation Manyaran Semarang Diciduk Polisi Selepas Bacok Anggota Gangster Lain Sampai Tubuh Sobek
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
iwn
Capt foto / Iwan Arifianto.
Ananda Rio Ismail (kaos tahanan nomor 50) pentolan gangster Generation Manyaran yang meminpin aksi kelompoknya hingga melukai kelompok gangster lainya di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (iwn)
Baca juga: Nasib Apes Sugito, Nabung Hingga Terkumpul Rp 200 Juta Kini Hangus Sekejap Setelah Tersambar Petir
Baca juga: BPBD Kudus Siap Bantu Jalannya Pemilu 2024 Ketika Terjadi Bencana
Baca juga: Kendal Kategori Rawan Tinggi di Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Sudah Kami Petakan
Baca juga: Ini Alasan Mahasiswa Membacok dan Membakar Motor Warga, Akhirnya Menyerahkan Diri
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Semarang
4 Strategi Sukses Meminta Kenaikan Gaji Agar Langsung Disetujui Atasan |
![]() |
---|
Konser Kebangsaan Serukan Ajakan Merawat Keharmonisan Kota Semarang |
![]() |
---|
Ketika Emas Jadi Solusi di Tengah Lonjakan Harga Properti |
![]() |
---|
BMKG Ingatkan Warga Semarang: Awas Panas Ekstrem Oktober 2025 |
![]() |
---|
BRI Semarang Gandeng HIPMI Jateng: Luncurkan Kartu Kredit Eksklusif Untuk Pengusaha Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.