Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

LIPSUS: Dukung Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Jumlah penderita diabetes melitus tipe 2 (DM tipe 2) diperkirakan telah mencapai 19,5 juta orang dengan peningkatan dua kali lipat terhadap kasus DM t

Editor: m nur huda
CISDI
Minuman berpemanis dalam kemasan - Jumlah penderita diabetes melitus tipe 2 (DM tipe 2) diperkirakan telah mencapai 19,5 juta orang dengan peningkatan dua kali lipat terhadap kasus DM tipe 2 yang diderita oleh usia muda. 

"Saat ini sudah ada 60 lembaga untuk memberikan dorongan pengenaan cukai MBDK di Indonesia," imbuhnya.

Pemberlakuan Cukai

Berdasar hasil survei tersebut, masyarakat tinggi konsumsi MBDK dipicu oleh kemudahan akses terhadap produk-produk minuman berpemanis dalam kemasan itu.

Warung atau toko kelontong di sekitar rumah menjadi pilihan utama pembelian, karena jarak dan waktu tempuh yang singkat. Hal tersebut dapat disebabkan oleh tidak adanya aturan produksi dan distribusi.

Regulasi yang mengatur pemasaran produk-produk berpemanis kepada anak-anak dan remaja dapat membantu mengurangi dampak pemasaran agresif.

Rasa penasaran dan preferensi rasa - 32,4 persen responden menyebutkan bahwa mereka memilih MBDK karena penasaran dan 27,1 persen karena rasa menjadi faktor motivasi utama dalam membeli MBDK. Namun, harga tetap menjadi faktor dominan dalam keputusan konsumen - 14,1 persen.

Pemasaran yang agresif dari industri minuman berpemanis dalam kemasan, termasuk promosi di media sosial dan iklan televisi, telah mendorong minat dan konsumsi masyarakat terhadap produk-produk ini.

Dengan pengenaan cukai pada MBDK ini maka akan dapat mengurangi beban pembiayaan pemerintah terhadap penanganan penyakit tidak menular yang ditimbulkan seperti diabetes.

Tarif cukai yang terlalu rendah tidak akan menimbulkan dampak yang diinginkan sehingga tarif cukai harus menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pola konsumsi

Pendapatan cukai MBDK itu bisa dialokasikan untuk meringankan beban BPJS Kesehatan, kemudian, upaya pencegahan dan sosialisasi untuk mengurangi ketergantungan pada MBDK. Perlu ada regulasi yang mengatur penggunaan pemanis buatan pada industri, untuk dapat memonitor beralihnya industri pada pemanis buatan.

Pemahaman masyarakat tentang cukai masih terbatas, tetapi mayoritas responden mendukung penerapan cukai pada MBDK sebagai upaya pengendalian konsumsi.

Peningkatan pemahaman ini dapat mempengaruhi keputusan pembelian dan perilaku konsumsi. Selain itu, perlu ada strategi untuk mengatasi persepsi bahwa konsumsi MBDK tidak berpengaruh buruk pada kesehatan. (tim/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved