Berita Karanganyar
Gakkumdu Limpahkan Kasus PPPK Masuk Dalam Tim Kampanye ke Polres Karanganyar
Guru yang bertugas di wilayah Kecamatan Ngargoyoso tersebut telah dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu di Kantor Bawaslu pada Kamis (18/1/2024)
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar melimpahkan kasus keterlibatan guru SD berstatus PPPK masuk dalam tim kampanye parpol ke kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tarno yang berstatus sebagai guru PPPK masuk dalam tim kampanye Golkar.
Guru yang bertugas di wilayah Kecamatan Ngargoyoso tersebut telah dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu di Kantor Bawaslu pada Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Inilah Penghitungan Upah Lembur Karyawan Masuk Kerja saat Hari Coblosan 14 Februari
Baca juga: Setelah Dilaporkan ke Polisi, Nagita Slavina Sebut Nama Ayahnya di Unggahan Terbaru, Ungkap Perasaan
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, Tim Gakkumdu telah menggelar rapat pleno terkait kasus keterlibatan ASN dalam tim kampanye salah satu parpol peserta pemilu di Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, lanjutnya, Gakkumdu kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar pada Rabu (31/1/2024).
"Berdasar hasil pleno dan hasil klarifikasi saksi, masuk unsur pidana pemilu. Akhirnya Gakkumdu sepakat untuk dilimpahkan ke Polres Karanganyar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (6/2/2024).
Nuning sapaan akrabnya menuturkan, telah meminta keterangan belasan saksi terkait kasus tersebut baik itu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BKD, BKPSDM Karanganyar, pihak parpol, dan lainnya. Lanjutnya, Tarno melanggar Pasal 494 Junto 280 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun dan denda 12 juta.
"Selain pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu juga menindaklanjuti pelanggaran hukum lainnya dengan meneruskan ke KASN karena statusnya sebagai PPPK. Sudah dilimpahkan ke KASN seminggu lalu," terangnya.
Nuning mengungkapkan, kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus kali pertama di Kabupaten Karanganyar.
Sedangkan kasus terkait netralitas ASN, terangnya, kasus tersebut menjadi kasus yang keempat kalinya terjadi di Bumi Intanpari.
Berkaca dari kasus tersebut, pihaknya menekankan kepada ASN baik itu PPPK atau PNS supaya tidak terlibat aktif maupun pasif dalam kontestasi pemilu. (Ais).
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
3 Motor Terlibat Kecelakaan di Tegalgede Karanganyar: Tuminem Tewas, Suaminya Hanya Lecet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.