Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Gakkumdu Limpahkan Kasus PPPK Masuk Dalam Tim Kampanye ke Polres Karanganyar

Guru yang bertugas di wilayah Kecamatan Ngargoyoso tersebut telah dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu di Kantor Bawaslu pada Kamis (18/1/2024)

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Agus Iswadi
Tim Gakkumdu meminta keterangan terhadap guru SD berstatus PPPK, Tarno di Kantor Bawaslu Karanganyar pada Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar melimpahkan kasus keterlibatan guru SD berstatus PPPK masuk dalam tim kampanye parpol ke kepolisian. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tarno yang berstatus sebagai guru PPPK masuk dalam tim kampanye Golkar.

Guru yang bertugas di wilayah Kecamatan Ngargoyoso tersebut telah dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu di Kantor Bawaslu pada Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Inilah Penghitungan Upah Lembur Karyawan Masuk Kerja saat Hari Coblosan 14 Februari

Baca juga: Setelah Dilaporkan ke Polisi, Nagita Slavina Sebut Nama Ayahnya di Unggahan Terbaru, Ungkap Perasaan

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, Tim Gakkumdu telah menggelar rapat pleno terkait kasus keterlibatan ASN dalam tim kampanye salah satu parpol peserta pemilu di Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan hasil pleno tersebut, lanjutnya, Gakkumdu kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar pada Rabu (31/1/2024).

"Berdasar hasil pleno dan hasil klarifikasi saksi, masuk unsur pidana pemilu. Akhirnya Gakkumdu sepakat untuk dilimpahkan ke Polres Karanganyar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (6/2/2024). 

Nuning sapaan akrabnya menuturkan, telah meminta keterangan belasan saksi terkait kasus tersebut baik itu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BKD, BKPSDM Karanganyar, pihak parpol, dan lainnya. Lanjutnya, Tarno melanggar Pasal 494 Junto 280 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun dan denda 12 juta. 

"Selain pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu juga menindaklanjuti pelanggaran hukum lainnya dengan meneruskan ke KASN karena statusnya sebagai PPPK. Sudah dilimpahkan ke KASN seminggu lalu," terangnya. 

Nuning mengungkapkan, kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus kali pertama di Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan kasus terkait netralitas ASN, terangnya, kasus tersebut menjadi kasus yang keempat kalinya terjadi di Bumi Intanpari.

Berkaca dari kasus tersebut, pihaknya menekankan kepada ASN baik itu PPPK atau PNS supaya tidak terlibat aktif maupun pasif dalam kontestasi pemilu. (Ais). 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved