Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Respon Anies dan Ganjar Soal Sanksi DKPP ke Komisioner KPU Terkait Pencalonan Gibran

DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU dan enam anggotanya karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres

|
Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Grafis Gibran Cawapres Prabowo 

TRIBUNJATENG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam anggotanya karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan berhak mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Keputusan itu dibacakan pada sidang terbuka DKPP yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Lalu bagaimana respon Ganjar Pranowo dan PDIP di Jakarta.

Baca juga: DKPP Nilai Ketua KPU Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir

Baca juga: Tanggapan Gibran Tentang Putusan DKPP Tentang Ketua KPU RI Langgar Etik, Singkat dan Sambil Lalu

Respon Ganjar

Ganjar mengaku terkejut mendengar kabar KPU dijatuhi sanksi oleh DKPP karena dinilai melanggar etika.

Dia belum mengetahui tindak lanjut atas sanksi etika tersebut.

Ganjar kemudian mengulang pernyataannya pada akhir debat kelima Pilpres 2024 yang berlangsung pada Mimggu (4/2/2024).

Dia menyebut bahwa demokrasi harus bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya harus berjalan dengan baik.

“Kalau Mahkamah Konstitusi juga kena [sanksi], kemudian KPU kena sanksi etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat pada proses pemilu ini?” tanya Ganjar di sela pertemuan dengan para pemulung di Rumah Pemulihan Material (RPM) Waste4Change, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan adalah wajar jika para tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat sipil, dan ilmuwan dari sejumlah kampus menyatakan keprihatinan atas proses demoktasi di Indonesia saat ini.

 “Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” tukasnya. 

Tanggapan Anies

Anies Baswedan menyoroti soal putusan DKPP itu.

Menurut Anies Baswedan semua yang sifatnya baik maupun buruk pada akhirnya akan terlihat.

“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik olo ketoro. Semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat. Dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika, dan jangan dianggap enteng,” kata Anies di Semarang, Jawa Tengah Senin (5/2/2024).

Sebagai informasi, kemarin DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo (kolase Kompas.com/Tribunnews)

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved