Mata Lokal Memilih
Tanggapan Gibran Tentang Putusan DKPP Tentang Ketua KPU RI Langgar Etik, Singkat dan Sambil Lalu
Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan tentang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
TRIBUNJATENG.COM - Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan tentang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam putusan tersebut Ketua KPU dan 6 Anggota Komisioner August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik terbukti melanggar Kode Etik.
Mereka dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir", dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024).
Baca juga: Relawan Dorong Presiden Jokowi Kampanyekan Prabowo Gibran Totalitas: Wajar Kok
• Ketua KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Soal Pendaftaran Cawapres Gibran, DKPP Jatuhkan Sanksi
Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (5/2/2024). Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU RI tersebut.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP.
"Menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.
"DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada 6 Komisioner KPU, karena alasan yang sama."
Ketua KPU Hasyim beserta 6 orang komisioner lainnya dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.
Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan Kode Etik terhadap Komisioner KPU RI Ini, Apakah Bakal Membatalkan Pencalonan Gibran?
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti mengatakan, putusan DKPP itu "tidak akan berdampak kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres".
Hanya saja, menurut Khoirunnisa, putusan DKPP itu akan berdampak kepada penilaian publik tentang permasalahan proses pencalonan Gibran yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa memang pencalonan ini ada konflik kepentingannya, ada pelanggaran etiknya, dan ketika didaftarkan ke KPU pun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada," kata Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia, Senin (5/2/2024).
Walaupun demikian, lanjutnya, putusan DKPP ini tidak akan membatalkan pencalonan Gibran tersebut. Alasannya, DKPP hanya menyidangkan perkara etik dari penyelenggara pemilu yaitu KPU.
"Jadi kalau bertanyaannya apakah ada dampak pada pencalonan Gibran atau tidak, ya tidak. Karena 'kan DKPP itu tidak menyentuh pada ranah perbaikan, tata cara, prosedur penyelenggaraan pemilunya," paparnya.
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.