Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Tanggapan Gibran Tentang Putusan DKPP Tentang Ketua KPU RI Langgar Etik, Singkat dan Sambil Lalu

Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan tentang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Editor: rival al manaf
indra dwi purnomo
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJATENG.COM - Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan tentang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam putusan tersebut Ketua KPU dan 6 Anggota Komisioner August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik  terbukti melanggar Kode Etik.

Mereka dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir", dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024).

Baca juga: Relawan Dorong Presiden Jokowi Kampanyekan Prabowo Gibran Totalitas: Wajar Kok

Ketua KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Soal Pendaftaran Cawapres Gibran, DKPP Jatuhkan Sanksi

Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (5/2/2024). Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU RI tersebut. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP.

"Menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya. 

"DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada 6 Komisioner KPU, karena alasan yang sama."

Ketua KPU Hasyim beserta 6 orang komisioner lainnya dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.

 Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan Kode Etik terhadap Komisioner KPU RI Ini, Apakah Bakal Membatalkan Pencalonan Gibran?

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti mengatakan, putusan DKPP itu "tidak akan berdampak kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres".

Hanya saja, menurut Khoirunnisa, putusan DKPP itu akan berdampak kepada penilaian publik tentang permasalahan proses pencalonan Gibran yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa memang pencalonan ini ada konflik kepentingannya, ada pelanggaran etiknya, dan ketika didaftarkan ke KPU pun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada," kata Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia, Senin (5/2/2024).

Walaupun demikian, lanjutnya, putusan DKPP ini tidak akan membatalkan pencalonan Gibran tersebut. Alasannya, DKPP hanya menyidangkan perkara etik dari penyelenggara pemilu yaitu KPU. 

"Jadi kalau bertanyaannya apakah ada dampak pada pencalonan Gibran atau tidak, ya tidak. Karena 'kan DKPP itu tidak menyentuh pada ranah perbaikan, tata cara, prosedur penyelenggaraan pemilunya," paparnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved