Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siasat Ridwan, Manipulasi Pengeluaran Bank Banten Untuk Bobol Uang Rp 6,1 Miliar Buat Judi Slot

Inilah tampang Ridwan, tersangka pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping.

Editor: raka f pujangga
(Dokumentasi Kejati Banten)
Tersangka pembobol Bank Banten Rp6,1 Miliar saat digiring menuju mobil tahanan. Pejabat KCP Bank Banten Malimping ditahan di Rutan Serang oleh Kejati Banten 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Inilah tampang Ridwan, tersangka pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping.

Hanya dalam waktu 7 bulan, pelaku bisa mengantongi uang yang diambil dari brankas sebanyak Rp 6,1 miliar.

Siasatnya agar tidak ketahuan yakni dengan mengambilnya secara bertahap.

Baca juga: Loloskan Kredit Fiktif Senilai Rp 61 Miliar, Pejabat Bank Banten Resmi Jadi Tersangka

Diketahui, Ridwan menjabat sebagai supervisior sejak Februari hingga September 2022.

"Jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brankas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan. Senin (5/1/2024).

Aksi Ridwan mengambil uang tunai di brangkas dilakukan saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang.

Saat kondisi kantor sepi, Ridwan yang memiliki kunci ruang brankas dan sandi brankas dengan leluasa mengambil uang operasional bank.

"Karena jabatan dia, diialah yang memegang kunci dan sandi," ujar Didik.

Didik menyampaikan, uang dalam berankas diambil tersangka setiap hari.

Agar aksinya tidak diketahui, Ridwan memanipulasi laporan keuangan bank agar terbebas dari tim auditor internal bank pelat merah itu.

"Untuk mengelabui auditor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran," ungkap Didik.

Namun, tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif.

Sebab, tim pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari berangkas.

Bank Banten pun melaporkan Ridwan ke Kejati Banten untuk ditindakpanjuti.

Hasil pemeriksaan, Ridwan menggunakan uang yang diambilnya dari berangkas untuk keperluan pribadinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved