Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siasat Ridwan, Manipulasi Pengeluaran Bank Banten Untuk Bobol Uang Rp 6,1 Miliar Buat Judi Slot

Inilah tampang Ridwan, tersangka pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping.

Editor: raka f pujangga
(Dokumentasi Kejati Banten)
Tersangka pembobol Bank Banten Rp6,1 Miliar saat digiring menuju mobil tahanan. Pejabat KCP Bank Banten Malimping ditahan di Rutan Serang oleh Kejati Banten 

Didik menyebut, tersangka menggunakan uang untuk bermain judi slot, meminjamkan ke teman, untuk membeli rumah mewah.

"Masih kita kejar ini betulkah aliran uangnya itu karena lumayan Rp 6,1 miliar itu masa dipakai judi online, mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," tandas Didik.

Evaluasi

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta jajaran direksi Bank Banten mengevaluasi setiap pegawainya.

Permintaan evaluasi dilakukan agar peristiwa pembobolan brangkas seperti di Kantor Cabang Pembantu Bank Banten Malimping senilai Rp 6,1 miliar tidak terjadi lagi.

"Tentu, pasti, (dievaluasi), karena penegakan hukum ini upaya kita mengatakan proses pembelajaran," kata Al Muktabar kepada Kompas.com di Serang, Selasa (6/1/2024).

Dikatakan Al Muktabar, Pemprov Banten selaku pemegang saham terbesar sangat tegas meminta jajaran direksi untuk tidak main-main mengelola Bank Banten.

Baca juga: Bobol Brankas, Pejabat Bank di Banten Gunakan Uang Rp6,1 Miliar untuk Judi Online

Apalagi, lanjut Al Muktabar, sampai ada tindak pidana seperti yang terjadi di Bank Banten Malimping.

"Kita benar-benar sedang memperkuat Bank Banten, jika ada di luar jalur sistem perbankan maka dilakukan penegakan hukum," ujar Al Muktabar.

"Kita menjaga hal-hal yang memungkinkan memengaruhi kepercayaan, trust kepada Bank Banten. Justru dengan adanya penegakan hukum kita selesaikan problemnya dengan proses hukum," sambung dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved