Pilpres 2024
Kubu Almas Vs Gibran Bertemu di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hari Ini Mediasi di PN Solo
ubu Almas Tsaqibbirru bakal bertemu dengan Gibran terkait gugatan wanprestasi. Sidang perdana gugatan wanprestasi itu digelar di PN Solo hari ini
TRIBUNJATENG.COM - Kubu Almas Tsaqibbirru bakal bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan wanprestasi. Sidang perdana gugatan wanprestasi itu digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024) hari ini.
Kubu Almas menyatakan siap hadir dalam sidang perdana. Namun pihak Gibran belum memberikan jawaban pasti.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang akan dipimpin tiga orang hakim.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang pada 5 Februari 2024.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.
Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Solo, sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut akan diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Ali Said.
Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi.
Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," terangnya.
Baca juga: Alasan Almas Gugat Wanprestasi Rp 10 Juta ke Gibran, Ternyata Uangnya Akan Digunakan untuk Ini
Baca juga: Video Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran Menurut Kuasa Hukum
Kubu Almas
Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya siap untuk sidang perdana tersebut.
Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.
"Kita selalu siap," kata dia, Senin (5/2/2024).

Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.
"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.
RESPON Ganjar Soal Rencana Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saya Declare, Tidak Akan |
![]() |
---|
RESMI, Ganjar-Mahfud Bubarkan Tim Pemenangan Pilpres 2024 |
![]() |
---|
"Pemimpin Tak Boleh Bohong, Apalagi Akan Dilantik Jadi Wapres" PDIP Sentil Gibran Usai Putusan MK |
![]() |
---|
SOSOK 8 Hakim MK yang Besok Akan Memutus Sengketa Pilpres 2024, Ada yang Eks Pengurus Parpol |
![]() |
---|
"Yang Digugat Apa, yang Dibahas Bansos" Sindir Hotman Paris Terkait Gugatan Anies - Cak Imin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.