Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Kubu Almas Vs Gibran Bertemu di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hari Ini Mediasi di PN Solo

ubu Almas Tsaqibbirru bakal bertemu dengan Gibran terkait gugatan wanprestasi. Sidang perdana gugatan wanprestasi itu digelar di PN Solo hari ini

Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribun Solo/Kompas TV
Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM - Kubu Almas Tsaqibbirru bakal bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan wanprestasi. Sidang perdana gugatan wanprestasi itu digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024) hari ini.

Kubu Almas menyatakan siap hadir dalam sidang perdana. Namun pihak Gibran belum memberikan jawaban pasti.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang akan dipimpin tiga orang hakim.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang pada 5 Februari 2024.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.

Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Solo, sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut akan diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Ali Said. 

Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi. 

Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," terangnya.

Baca juga: Alasan Almas Gugat Wanprestasi Rp 10 Juta ke Gibran, Ternyata Uangnya Akan Digunakan untuk Ini

Baca juga: Video Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran Menurut Kuasa Hukum

Kubu Almas

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya siap untuk sidang perdana tersebut. 

Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.

"Kita selalu siap," kata dia, Senin (5/2/2024).

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, melayangkan gugatan sebanyak dua kali terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, melayangkan gugatan sebanyak dua kali terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (Kolase Tribun Solo)

Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.

"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved