Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

"Sekarang Masa Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode" Seru Surtawijaya Usai Sujud Syukur di Gerbang DPR

Keinginan mereka agar ada revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait masa jabatan kades disetujui pemerintah dan DPR. 

Editor: Muhammad Olies
TikTok
Gaya kades bogor saat demo minta masa jabatan 9 tahun tiap periode. Namun kini disetujui masa jabatan kades 8 tahun untuk dua periode 

"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, pihak dari pemerintah yang melakukan rapat bersama Baleg adalah Kementerian Dalam Negeri.

Rapat itu juga dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya," ujar Awiek.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyampaikan bahwa rapat berlangsung dengan cepat.

Menurut dia, hal ini dikarenakan pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.

"Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan," ujar dia.

"Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan," kata Awiek.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).

"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.

"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.

Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved