Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

SOSOK Ridwan, Supervisor yang Bobol Bank Banten Rp 6,1 Miliar, Dipakai untuk Main Judi Slot

Supervisor Bank Banten Malingping, Ridwan berhasil membobol bank tempatnya bekerja hingga mengalami kerugian Rp 6,1 miliar.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa/ Kontan/Muradi
Ilustrasi pelayanan nasabah Bank Banten di Jakarta 

TRIBUNJATENG.COM - Supervisor Bank Banten Malingping, Ridwan berhasil membobol bank tempatnya bekerja hingga mengalami kerugian Rp 6,1 miliar.

Aksi culas itu dilakukan Ridwan dalam kurun waktu 7 bulan.  

Ridwan lantas menghamburkan uang itu. Ada yang dipakai untuk bermain judi slot, meminjamkan ke teman hingga membeli rumah.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya masih melakukan upaya tracking aset dan kekayaan Ridwan usai membobol bank tempatnya bekerja.

Saat dikonfirmasi awak media awal pekan ini, Didik menegaskan upaya itu dilakukan agar kejaksaan mengetahui secara pasti aliran uang itu digunakan untuk apa saja. 

"Uangnya itu lumayan Rp 6,1 miliar itu masa dipakai judi online. Ini asih kita kejar betulkah alirannya untuk itu," kata Didik Farkhan Alisyahdi.

Baca juga: Loloskan Kredit Fiktif Senilai Rp 61 Miliar, Pejabat Bank Banten Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Nostalgia Mantan Kasir Bank Indonesia Tahun 1977, Masih Pakai Mesin Penghitung Uang Jadul

Ridwan menjabat sebagai supervisior sejak Februari hingga September 2022.

"Jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brankas," ujarnya.

Tersangka pembobol Bank Banten Rp6,1 Miliar saat digiring menuju mobil tahanan. Pejabat KCP Bank Banten Malimping ditahan di Rutan Serang oleh Kejati Banten
Tersangka pembobol Bank Banten Rp6,1 Miliar saat digiring menuju mobil tahanan. Pejabat KCP Bank Banten Malimping ditahan di Rutan Serang oleh Kejati Banten ((Dokumentasi Kejati Banten))

Aksi Ridwan mengambil uang tunai di brangkas dilakukan saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang.

Saat kondisi kantor sepi, Ridwan yang memiliki kunci ruang brankas dan sandi brankas dengan leluasa mengambil uang operasional bank. Lalu Bank Banten dibobol oleh Ridwan.

"Karena jabatan dia, diialah yang memegang kunci dan sandi," ujar Didik.

Didik menyampaikan uang dalam berankas diambil tersangka setiap hari.

Agar aksinya tidak diketahui, Ridwan memanipulasi laporan keuangan bank agar terbebas dari tim auditor internal bank pelat merah itu.

"Untuk mengelabui auditor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran," ungkap Didik.

Namun tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif.

Sebab tim pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari berangkas.

"Akhirnya ketahuan karena sistem di bank keluar, ternyata itu (laporan) nggak benar, diaudit di CCTV ketahuan," tuturnya.

Pihak Bank Banten kemudian melaporkan kasus ini ke Kejati Banten.

Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus penggelapan uang.

"Kenapa kita tahan, karena khwatir pelaku kabur dan menghilangkan alat bukti," bebernya.

Akibat perbuatannya, R dapat dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved