Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Hukuman Caleg Nasdem yang Kampanye Libatkan Anak-anak Diperberat Jadi 6 Bulan, Ini Alasannya

Upaya banding kasus kampanye melibatkan anak di bawah umur yang ditempuh Muhammad Abdullah justru malah memperberat masa hukumannya

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jogya/Dewi Rukmini
Caleg DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, duduk di kursi pesakitan dalam sidang putusan perkara pidana penyelewengan Pemilu karena libatkan anak di bawah umur untuk berkampanye di media sosial, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Upaya banding kasus kampanye melibatkan anak di bawah umur yang ditempuh Muhammad Abdullah justru malah memperberat masa hukuman yang harus dijalani calon anggota legislatif  atau caleg DPRD Purworejo ini.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap caleg dari Partai Nasdem itu.

Vonis pengadilan tinggi  lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.

Vonis terhadap caleg Muhammad Abdullah itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).

Muhammad Abdullah telah terbukti melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.

Baca juga: Guru SD Berstatus PPPK di Karanganyar Ketahuan Jadi Tim Kampanye, Sebelumnya Jadi Caleg

Baca juga: Viral Kaesang Pangarep Hadiri Kampanye Anies Baswedan, Ini Faktanya

Baca juga: Prabowo dan Luhut Pasang Badang untuk Jokowi, Sebut Otak Ahok Perlu Diperiksa

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Terdakwa melakukan kampanye itu dengan menyebarkan video melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Pada persidangan beberapa waktu lalu, Muhammad Abdullah yang didampingi kuasa hukumnya, Mustopa, mengatakan  hasil putusan persidangan kurang adil.

Menurut dia, tidak semua fakta persidangan diungkapkan dan menjadi perkembangan dalam pengambilan keputusan.

"Saya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi saya merasa keputusan itu kurang adil karena tidak semua fakta persidangan diungkap dan menjadi landasan pengambilam keputusan."

"Kalau keputusan itu diambil karena faktor intervensi, ada pertimbangan pertahanan jabatan, apalagi ada timbangan politis. Maka perlu diingat doa orang terdzalimi itu tidak pernah terhalang ( mujarab)," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved