Pemilu 2024
Hukuman Caleg Nasdem yang Kampanye Libatkan Anak-anak Diperberat Jadi 6 Bulan, Ini Alasannya
Upaya banding kasus kampanye melibatkan anak di bawah umur yang ditempuh Muhammad Abdullah justru malah memperberat masa hukumannya
TRIBUNJATENG.COM - Upaya banding kasus kampanye melibatkan anak di bawah umur yang ditempuh Muhammad Abdullah justru malah memperberat masa hukuman yang harus dijalani calon anggota legislatif atau caleg DPRD Purworejo ini.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap caleg dari Partai Nasdem itu.
Vonis pengadilan tinggi lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Vonis terhadap caleg Muhammad Abdullah itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).
Muhammad Abdullah telah terbukti melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.
Baca juga: Guru SD Berstatus PPPK di Karanganyar Ketahuan Jadi Tim Kampanye, Sebelumnya Jadi Caleg
Baca juga: Viral Kaesang Pangarep Hadiri Kampanye Anies Baswedan, Ini Faktanya
Baca juga: Prabowo dan Luhut Pasang Badang untuk Jokowi, Sebut Otak Ahok Perlu Diperiksa
Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Terdakwa melakukan kampanye itu dengan menyebarkan video melalui media sosial hingga akhirnya viral.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Muhammad Abdullah yang didampingi kuasa hukumnya, Mustopa, mengatakan hasil putusan persidangan kurang adil.
Menurut dia, tidak semua fakta persidangan diungkapkan dan menjadi perkembangan dalam pengambilan keputusan.
"Saya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi saya merasa keputusan itu kurang adil karena tidak semua fakta persidangan diungkap dan menjadi landasan pengambilam keputusan."
"Kalau keputusan itu diambil karena faktor intervensi, ada pertimbangan pertahanan jabatan, apalagi ada timbangan politis. Maka perlu diingat doa orang terdzalimi itu tidak pernah terhalang ( mujarab)," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
caleg nasdem
caleg DPRD Purworejo
Muhammad Abdullah
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
kampanye melibatkan anak di bawah umur
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.