Berita Regional
Kakek Curi Ayam Bu Kades, Tak Ada Saksi Akhirnya Minta Dibebaskan dari Tahanan
Sidang mediasi kasus pencurian ayam antara Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah, dan terdakwa Suyatno (58)
TRIBUNJATENG.COM - Sidang mediasi kasus pencurian ayam antara Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah, dan terdakwa Suyatno (58) memasuki tahap pembacaan eksepsi pada Rabu (31/1/2024).
Muhammad Hanafi, kuasa hukum Suyatno, menyampaikan beberapa poin dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Hanafi menyatakan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro dalam kasus ini, menganggapnya tidak tepat dan kurang kuat. Menurutnya, dakwaan tidak merinci unsur-unsur delik pidana Pasal 362 dan 480 KUHP dengan cermat dan lengkap.
"Dalam dakwaan, JPU tidak mencantumkan keadaan yang berhubungan dengan tindakan terdakwa (Suyatno, red) sebagaimana ada di Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP," ujar Hanafi.
Hanafi khususnya menyoroti ketidakadaan saksi yang melihat langsung peristiwa pencurian ayam jago yang dituduhkan kepada Suyatno. Berdasarkan hal ini, ia memohon agar majelis hakim menerima eksepsi mereka dan membatalkan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro.
"Tuntutan kami juga agar terdakwa (Suyatno, red) dibebaskan dari tahanan, dengan pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya," tambah Hanafi.
Dekry Wahyudi, JPU Kejari Bojonegoro dalam kasus pencurian ayam ini, akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi pada sidang lanjutan, yang dijadwalkan pada Kamis (1/2/2024). Perlu dicatat bahwa Suyatno saat ini dalam tahanan sejak 10 Januari 2024.
Sebagai latar belakang, Suyatno dituduh mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Siti Kholifah, pada awal November 2022. Meskipun diminta untuk berdamai dengan syarat mengaku bersalah, Suyatno menolak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro pada akhir November 2022 dan kini sedang disidangkan di PN Bojonegoro setelah gagal didamaikan pada tingkat Polres dan Kejari Bojonegoro. Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu (24/1/2024).
Dalam dakwaan, Suyatno disebut mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Harga ayam jago itu Rp 4,5 juta.
Suyatno dijerat Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Penasehat hukum Suyatno, Hanafi dan anak Suyatno menyatakan, Suyatno dipidana sebab tuduhan saja.
Dia menyebut, ayam jago yang dibeli lalu dijual Suyatno itu bukan ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago itu dibeli di Pasar Dander seharga Rp 110 ribu, lalu menjualnya di Pasar Temayang seharga Rp 120 ribu. Tidak ada kliennya melakukan pencurian.
M Agus Nur Eko Prasetyo selaku anak kandung Suyatno mengatakan hal serupa.
Sementara itu, Kades Pandantoyo Siti Kholifah meyakini ayam jagonya dicuri Suyatno. Ayam jago dikuasai Suyatno, persis dengan ayam jagonya yang hilang.
Terkait harga ayam jagonya yang berharga fantastis mencapai Rp 4,5 juta dan pihaknya memasukan nilai itu dalam perkara, Kholifah sapaannya mengatakan, ayam jagonya itu istimewa atau bukan sembarang ayam.
Dia menyebut, ayam jago itu bak "jimat" yang membawa keberuntungan baginya.
Kabur Setelah Habisi Nyawa Istri dengan Bayonet, Anggota TNI Ditangkap di Parkiran Bandara |
![]() |
---|
Inilah Sosok Liana dan Jhony Anak Haji Isam yang Kehilangan Harta Rp264 Miliar Dalam Sehari |
![]() |
---|
Guru SMA Ketahuan Bikin Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Anggota TNI Bunuh Istri, Korban Ditemukan Duduk Bersimbah Darah di Rumah |
![]() |
---|
Guru Ngaji Cabuli Murid dengan Modus Curhat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.