Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

1.300 TPS di Solo Terindikasi Kerawanan Saat Pemungutan Suara

Sebanyak 1.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terindikasi memiliki kerawanan pada saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sebanyak 1.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 1.778 TPS yang tersebar di 54 kelurahan di Kota Solo terindikasi memiliki kerawanan pada saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono mengatakan sejumlah indikator kerawanan yang dipetakan, mulai dari netralitas, logistik, dan juga kampanye.

"Seperti adanya KPPS yang nekat kampanye untuk paslon atau caleg tertentu, seperti yang pernah kita temukan pada Pemilu 2019 silam," ucap Budi, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: 1 TPS Tempat Kelahiran Calon Presiden di Karanganyar, Masuk Kategori Sangat Rawan

Karena itu, lanjut Budi, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan jujur, lancar, berintegritas, serta bermartabat, pihaknya mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk berpartisipasi dalam pengawasan bersama Bawaslu.

Budi menegaskan, pemetaan kerawanan pada penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Bawaslu, beda dengan yang dilakukan oleh Polri atau TNI. 

"Ada perbedaan dari sisi fungsi dan tugas, terkait pemetaan kerawanan antara Bawaslu dengan Polri. Yang dipetakan Polri terkait kerawanan barang kali lebih sedikit," jelasnya.

Sementara itu, ikhwal masa tenang selama tiga hari, yakni mulai 11-13 Februari, Bawaslu bersama Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK ) akan melakukan koordinasi untuk pembersihan seluruh APK yang ada di Kota Solo.

"Sesuai surat instruksi Bawaslu RI nomor 5/2024, maka seluruh APK dari peserta Pemilu 2024 yang meliputi parpol, paslon, DPD, dan juga DPRD harus sudah bersih hingga sehari menjelang pemungutan suara," jelasnya.

Ia melanjutkan seluruh peserta Pemilu 2024 diharapkan secara mandiri ikut membantu melakukan pembersihan seluruh APK yang tersebar dan terpasang di mana pun, mulai dari spanduk, banner, hingga rontek.

Sejauh masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu bersama tim penertiban APK yang terdiri KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Satpol PP sudah menertikan 1.669 APK, karena sisi pelanggaran lokasi pemasangan. 

Dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya dua paslon kontestan Pilpres, maka pada Pemilu 2024 ini secara kuantitas yang ditertibkan lebih banyak, karena paslon yang mebjh dari dua.

Hanya, secara regulasi, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu relatif sama.

Baca juga: Ratusan TPS di Purworejo, Masuk Dalam Kategori Wilayah Rawan Bencana

"Sementara Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh unsur media, baik online, cetak, dan elektronik selama masa tenang tidak memberitakan lagi tentang iklan yang mengarah pada kegiatan kampanye Pemilu," jelasnya.

Pada bagian lain, Bawaslu juga menegaskan agar seluruh peserta Pemilu 2024 ini menyerahkan dana pemasukan dan pengeluaran Pemilu dalam rentang waktu 15 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.

"Jadi paling lambat pada 29 Februari ini, seluruh dana pemasukan dan pengeluaran kampanye sudah selesai diserahkan lewat akuntan publik yang ditunjuk KPU," tutupnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved