Berita Regional
2 Bulan Pasutri di Sleman Jadi Korban Penyekapan, Alami Kekerasan hingga Pelecehan Seksual
MSE dan istrinya disekap di ruangan pantry dan kamar kos. Pelaku mengunci kamar tersebut dari luar
Selama dua bulan disekap, keduanya mengalami penganiayaan berupa kekerasan fisik dari para tersangka.
Mereka disekap sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2023.
“Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga,” terang dia.
Kombes Endriadi bilang, kasus ini terungkap setelah polisi menerima adanya laporan orang hilang.
Setelah ditelusuri, korban disekap selama dua bulan.
Saat ini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah MSH, istri MSH berinisial MM (41) dan AS (48), serta YR dan AS.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju, dan sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (Kompas.TV)
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
3 Nama Anggota DPR yang Dicari-cari Pendemo, Ahmad Sahroni Diduga Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.