Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Bulan Pasutri di Sleman Jadi Korban Penyekapan, Alami Kekerasan hingga Pelecehan Seksual

MSE dan istrinya disekap di ruangan pantry dan kamar kos. Pelaku mengunci kamar tersebut dari luar

Editor: muslimah
Tangkapan layar Kompas TV
Tersangka penyekapan pasutri di Sleman, DI Yogyakarta, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). 

Selama dua bulan disekap, keduanya mengalami penganiayaan berupa kekerasan fisik dari para tersangka.

Mereka disekap sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2023.

“Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga,” terang dia.

Kombes Endriadi bilang, kasus ini terungkap setelah polisi menerima adanya laporan orang hilang.

Setelah ditelusuri, korban disekap selama dua bulan.

Saat ini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah MSH, istri MSH berinisial MM (41) dan AS (48), serta YR dan AS.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju, dan sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (Kompas.TV)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved