Hukum dan Kriminal
Yudha Pembunuh Dante Mewek Saat Dibekuk Polisi, Dijerat Pembunuhan Berencana dan Pasal Lainnya
Pacar artis Tamara Tyasmara, YA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang.
TRIBUNJATENG.COM - Pacar artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang.
Yudha Arfandi (YA), dijerat pasal berlapis terkait kematian anak Tamara Tyasmara di kolam renang.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satunya YA disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana,” ucap Ade melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2024).
“Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” lanjut Ade.
Sebelumnya, YA ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade.
Penetapan tersangka ini kata, Ade berdasarkan dari hasil gelar perkara usai adanya pemeriksaan saksi, hasil rekamam CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti.
Ade mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap YA.
Terkait motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan berencana tersebut, pihak kepolisian juga masih mendalaminya.
“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ade.
“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” lanjut Ade.
Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam pidana 20 tahun penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.
“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun (penjara),” tutur Ade.
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
| FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
|
|---|
| IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.