Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Yudha Pembunuh Dante Mewek Saat Dibekuk Polisi, Dijerat Pembunuhan Berencana dan Pasal Lainnya

Pacar artis Tamara Tyasmara, YA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang.

Editor: Muhammad Olies
Instagram/Tamaratyasmara
Inilah Wajah Yudha Arfandi, Kekasih Tamara Tyasmara Sekaligus Tersangka Kematian Dante Anak Tamara 

TRIBUNJATENG.COM - Pacar artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang.

Yudha Arfandi (YA), dijerat pasal berlapis terkait kematian anak Tamara Tyasmara di kolam renang.  

Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satunya YA disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana,” ucap Ade melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2024).

“Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” lanjut Ade.

wajah Yudha (tengah) kekasih Tamara Tyasmara
Ekspresi wajah Yudha (tengah) kekasih Tamara Tyasmara terlihat mewek usai ditangkap polisi terkait kasus kematian anak sang artis, Jumat (9/2/2024).

Sebelumnya, YA ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade.

Penetapan tersangka ini kata, Ade berdasarkan dari hasil gelar perkara usai adanya pemeriksaan saksi, hasil rekamam CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti.

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap YA.

Terkait motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan berencana tersebut, pihak kepolisian juga masih mendalaminya.

“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ade.

“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” lanjut Ade.

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam pidana 20 tahun penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.

“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun (penjara),” tutur Ade.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved