Pemilu 2024
Baliho Capres hingga Caleg di Batang Diturunkan Paksa saat Hari Tenang Pemilu 2024
Baliho caleg hingga capres di Kabupaten Batang diturunkan paksa saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Baliho caleg hingga capres di Kabupaten Batang diturunkan paksa saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke lapangan untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Tidak hanya APK capres, tapi juga baliho para caleg yang menghiasi Jalan Pantura.
Baca juga: Masa Tenang, Ribuan Personel Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kudus
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Batang, Khikmatun, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penertiban, melainkan pembersihan dengan pendekatan yang lebih humanis.

"Dasar kegiatan ini adalah keputusan KPU RI Nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis kampanye. Para peserta pemilu juga terlibat dalam koordinasi untuk memastikan pembersihan APK berjalan lancar," terang Khikmatun, Minggu (11/2/2024).
Dalam upaya pembersihan APK, pihaknya juga berkoordinasi dengan para peserta pemilu.
"Parpol telah sepakat untuk memberikan pengawasan sejak awal masa tenang sebagai bentuk komitmen terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya.
Untuk pembersihan APK dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Batang, termasuk di sepanjang perbatasan dengan Kota Pekalongan hingga wilayah perbatasan Kabupaten Kendal atau Kecamatan Gringsing.
"Empat tim terbentuk untuk melakukan pembersihan APK secara merata, dengan target menyelesaikan proses dalam sehari, pengawasan APK juga dilakukan hingga tingkat terkecil, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS)," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menambahkan pihaknya telah melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar ketentuan masa tenang kampanye.

"Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye," tegasnya.
Sementara itu, selama melakukan penertiban sudah ada sekitar sekitar 9600 alat peraga kampanye yang melanggar regulasi selama masa kampanye sebelumnya pada tanggal 15 Januari.
"Untuk hari ini, kami akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ujarnya.
Mahbrur menjelaskan APK di rumah pribadi juga harus dicopot, pengecualian hanya di kantor sekretariat partai politik di tingkat kabupaten dan kecamatan.
"Kami akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang ini, baik berbayar maupun tidak," katanya.(din)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.