Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang Agun Saufi, Napi Kasus Sodomi Yang Ngumpet di Plafon Penjara 2 Pekan Cuma Bekal Minum

Inilah tampang Agun Saufi (51), warga binaan kasus sodomi anak di bawah umur yang ngumpet di plafon Lapas Kelas II A Pontianak.

Editor: raka f pujangga
DOK LAPAS PONTIANAK
Agun Saufi (51), warga binaan kasus sodomi anak bawah umur yang dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Pontianak telah kembali ditangkap. 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang Agun Saufi (51), warga binaan kasus sodomi anak di bawah umur yang ngumpet di plafon Lapas Kelas II A Pontianak.

Hebatnya Agun Saufi bisa bertahan selama dua pekan dengan perbekalan makanan seadanya.

Aksi nekat narapidana tersebut sempat membuat pusing petugas Lapas Kelas II A Pontianak.

Baca juga: 2 Pekan Lamanya, AS Napi Kasus Sodomi Bersembunyi di Plafon Lapas, Keluar Subuh Usai Kehabisan Bekal

Awalnya seorang narapidana di Pontianak, Kalimantan Barat tersebut dikira sudah kabur.

pasalnya yang bersangkutan telah menghilang selama dua minggu.

Napi berinisial AS tersebut ternyata tidak benar-benar melarikan diri meninggalkan lapas dengan penjagaan ketat tersebut.

Ia ternyata bersembunyi di plafon.

AS bersembuni di plafon lapas sejak 24 Januari lalu.

Petugas baru menemukannya dua pekan kemudian.

Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan AS ditemukan pada Jumat (9/2/2024).

Kehabisan Bekal

AS menyerah dan keluar dari tempat persembunyiannya karena tidak punya perbekalan cukup selama bersembunyi di plafon.

Menurutnya, AS pertama kali ditemukan saat staf KPLP bersama petugas regu jaga pagi tengah kontrol serta memeriksa keadaan instalasi listrik diruang genset.

"Yang bersangkutan berada di atas plafon selama lebih dari 2 minggu dan hanya berbekal air minum.

Hari ini tepat diwaktu subuh dirinya turun keruangan generator Set (Genset) karena mengaku sudah benar benar tidak mampu berada diatas, apalagi mengingat akhir akhir ini cuaca benar benar ekstrem," kata dia Sabtu (10/2/2024).

Dia menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan melibatkan pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AS saat ini telah diamankan ke dalam strap sel tahanan untuk pengamanan dan sanksi atas pelanggarannya.

Baca juga: Napi Ini Dikira Kabur, Ternyata 2 Minggu Sembunyi di Plafon Lapas Pontianak Berbekal Air Minum

Juliyanto menjelaskan, narapidana kasus sodomi itu diketahui kabur pada 24 Januari 2024.

Terpidana dengan masa hukuman 8 tahun itu mengaku berusaha kabur lewat atap kamar mandi umum pada Rabu (24/1/2024) antara pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Saat itu petugas Lapas dan apara kepolisian terus berusaha melacaknya. Atas perbuatannya itu AS terancam mendapat sanksi, yaitu pencabutan hak integrasi dan tidak diberikan hak atas remisi. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunsolo.com

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved