Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Dengan membaca artikel ini, Anda akan siap untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan lancar dan tanpa kendala.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS 

2. Pemilih dalam DPTb

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang sudah mengajukan permohonan pindah memilih dari TPS asal sesuai domisili awal karena alasan tertentu. Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih kategori ini, yaitu:

- KTP atau suket
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri yang sah, tetapi tidak tercatat dalam DPT atau DPTb.

Pemilih yang termasuk dalam daftar ini bisa langsung datang ke TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan berakhir dengan membawa:

- KTP asli atau suket.

Artinya, DPK harus datang ke TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved