Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Dengan membaca artikel ini, Anda akan siap untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan lancar dan tanpa kendala.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
2. Pemilih dalam DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang sudah mengajukan permohonan pindah memilih dari TPS asal sesuai domisili awal karena alasan tertentu. Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih kategori ini, yaitu:
- KTP atau suket
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Pemilih dalam DPK
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri yang sah, tetapi tidak tercatat dalam DPT atau DPTb.
Pemilih yang termasuk dalam daftar ini bisa langsung datang ke TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan berakhir dengan membawa:
- KTP asli atau suket.
Artinya, DPK harus datang ke TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
(*)
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.