Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Kudus Periksa Caleg Janjikan Mobil dan Umrah Jika Terpilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah memanggil seorang calon legislatif (Caleg) berinisial M terkait dugaan pelanggaran kampanye

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rifqi Gozali
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil seorang calon legislatif (Caleg) dengan inisial M pada Selasa, 13 Februari 2024. Pemanggilan terhadap M terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye karena M dianggap telah menjanjikan hadiah umrah, mobil, sepeda motor, dan lainnya jika terpilih.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa M adalah caleg di dapil Gebog-Kaliwungu. Dalam kampanyenya, M diduga telah menjanjikan sejumlah hadiah tersebut, yang dituangkan dalam bentuk alat peraga kampanye (APK) berupa baliho.

"Yang bersangkutan (caleg M) telah kami panggil. Beliau datang sendiri tanpa diwakilkan pada pukul 10.00," ujar Minan pada Selasa (13/2/2024).

Minan menjelaskan bahwa sebelumnya, dugaan pelanggaran tersebut telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Pembahasan tersebut kemudian mengarah pada pemanggilan sejumlah saksi dan caleg M.

"Sebelumnya, kami telah memanggil 4 saksi, termasuk pengawas kecamatan, pengawas desa, dan pengurus partai politik," kata Minan.

Jika terbukti adanya pelanggaran dalam kasus tersebut, maka berkas akan dinaikkan ke kejaksaan dan kemudian ke pengadilan. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, caleg tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.

"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 253. Jika terpilih, dan pelanggaran kampanyenya terbukti, maka caleg tersebut tidak dapat dilantik," tambah Minan.

Belakangan ini, Bawaslu Kudus juga aktif melakukan patroli untuk mendeteksi pelanggaran kampanye. Jika ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran, diharapkan agar segera melaporkannya kepada Bawaslu.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved