Bawaslu Kudus Periksa Caleg Janjikan Mobil dan Umrah Jika Terpilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah memanggil seorang calon legislatif (Caleg) berinisial M terkait dugaan pelanggaran kampanye
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil seorang calon legislatif (Caleg) dengan inisial M pada Selasa, 13 Februari 2024. Pemanggilan terhadap M terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye karena M dianggap telah menjanjikan hadiah umrah, mobil, sepeda motor, dan lainnya jika terpilih.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa M adalah caleg di dapil Gebog-Kaliwungu. Dalam kampanyenya, M diduga telah menjanjikan sejumlah hadiah tersebut, yang dituangkan dalam bentuk alat peraga kampanye (APK) berupa baliho.
"Yang bersangkutan (caleg M) telah kami panggil. Beliau datang sendiri tanpa diwakilkan pada pukul 10.00," ujar Minan pada Selasa (13/2/2024).
Minan menjelaskan bahwa sebelumnya, dugaan pelanggaran tersebut telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Pembahasan tersebut kemudian mengarah pada pemanggilan sejumlah saksi dan caleg M.
"Sebelumnya, kami telah memanggil 4 saksi, termasuk pengawas kecamatan, pengawas desa, dan pengurus partai politik," kata Minan.
Jika terbukti adanya pelanggaran dalam kasus tersebut, maka berkas akan dinaikkan ke kejaksaan dan kemudian ke pengadilan. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, caleg tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.
"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 253. Jika terpilih, dan pelanggaran kampanyenya terbukti, maka caleg tersebut tidak dapat dilantik," tambah Minan.
Belakangan ini, Bawaslu Kudus juga aktif melakukan patroli untuk mendeteksi pelanggaran kampanye. Jika ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran, diharapkan agar segera melaporkannya kepada Bawaslu.
Sebuah Pelana Kuda dan Mata Air Abadi: Memahami Tradisi Guyang Cekatak, Pengingat Jasa Sunan Muria |
![]() |
---|
"Sepi Pembeli" Keluh Pedagang Blok Barat Terminal Bakalan Krapyak Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Tegaskan Dana PIP Harus Disalurkan untuk Program Penunjang Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Sosial kepada Anak Korban Penusukan |
![]() |
---|
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.