Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

H-2 Pemilu 2024, Anggota KPPS di Magetan Meninggal Diduga Karena Kelelahan

Jelang hari H pencoblosan Pemilu 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Rita Setiyaningsih (41) meninggal dunia.

Editor: Muhammad Olies
KatarzynaBialasiewicz
Ilustrasi meninggal dunia 

TRIBUNJATENG.COM - Jelang hari H pencoblosan Pemilu 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Rita Setiyaningsih (41) meninggal dunia.

Diduga penyebab kematian anggota KPPS di  Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang meninggal pada Senin (12/2/2024) pukul 04.00 WIB karena kelelahan. 

Rita Setiyaningsih yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) ini memang punya riwayat penyakit hipertensi.

Sang suami Sunarso menyebutkan, Rita diduga kelelahan setelah mengikuti kegiatan rapat KPPS pada MInggu (11/2/2024).

Dia sempat menjalani perawatan di RSAU dr Efram Harsana Maospati, Magetan. Namun Rita akhirnya meninggal dunia.

Sunarso mengungkap, istrinya yang juga merupakan ASN di Pemkab Magetan sempat mengikuti kegiatan rapat KPPS pada hari Minggu (11/2/2024) bersama petugas lainnya.

“Pulang kerja itu langsung rapat internal satu TPS. Dia itu punya riwayat hipertensi, mungkin karena waktu itu kelelahan tidak dirasa, tiba-tiba sudah enggak kuat,” ujarnya ditemui dirumahnya, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Ketua KPPS di Wonosobo Meninggal Saat Persiapkan TPS Pemilu 2024, Punya Penyakit Diabetes

Baca juga: Aplikasi Sirekap KPU Dikeluhkan Kerap Error, KPPS Lakukan Ini Jika Terjadi Saat Hari H Coblosan

Baca juga: Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Menurut Sunarso, kegiatan istrinya menjelang Pemilu sangat padat, sehingga kurang istirahat.

“Menjelang pemilihan kegiatannya sangat padat. Saya saja enggak habis pikir, pasti capek,” kata dia.

Ketua PPK Maospati Firman Kun Wardana mengatakan, sebelum meninggal korban diketahui sedang mengikuti sejumlah kegiatan persiapan Pemilu yang menyasar para pemilih.

Tugas menjadi anggota KPPS, menurut dia, dikerjakan oleh korban setelah pulang bekerja sebagai ASN.

“Beliau juga ASN, kegiatan KPPS dikerjakan setelah pulang kerja atau sambilan,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan mengungkapkan belasungkawa dan telah melayat ke rumah anggota KPPS tersebut.

KPU masih mengkaji terkait hak yang akan diterima oleh anggota KPPS yang meninggal.

Fahrudin juga akan mengusulkan santunan.

"Nanti akan cari info detail kepada PPS, PPK Maospati untuk membuat kronologis untuk mengisi form pengajuan santunan ke KPU RI via KPU provinsi,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved