Pilpres 2024
Agar Tak Salah Langkah, Simak Panduan Mencoblos Pemilu 2024 Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan dan tata cara pemungutan suara. Supaya tak salah langkah, simak panduan mencoblos berikut ini.
Editor:
M Syofri Kurniawan
TPS akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
- Pemilih kategori DPT: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;
- Pemilih kategori DPTb: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;
- Pemilih kategori DPK: menggunakan hak pilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa
Pemilih kategori DPT:
- KTP-el atau surat keterangan (suket);
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
Pemilih kategori DPTb:
- KTP-el atau surat keterangan (suket);
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Pemilih kategori DPK
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
Jenis surat suara
Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilpres 2024
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.