Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Agar Tak Salah Langkah, Simak Panduan Mencoblos Pemilu 2024 Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan dan tata cara pemungutan suara. Supaya tak salah langkah, simak panduan mencoblos berikut ini.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu 

TPS akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.

- Pemilih kategori DPT: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;

- Pemilih kategori DPTb: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;

- Pemilih kategori DPK: menggunakan hak pilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa

Pemilih kategori DPT:

- KTP-el atau surat keterangan (suket);

- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).

Pemilih kategori DPTb:

- KTP-el atau surat keterangan (suket);

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Pemilih kategori DPK

- KTP-el atau surat keterangan (suket).

Jenis surat suara

Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved