Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Agar Tak Salah Langkah, Simak Panduan Mencoblos Pemilu 2024 Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan dan tata cara pemungutan suara. Supaya tak salah langkah, simak panduan mencoblos berikut ini.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu 

- surat suara presiden dan wakil presiden;

- surat suara DPR;

- surat suara DPD;

- surat suara DPRD Provinsi; dan

- surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, ada pengecualian sebagai berikut:

- untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.

- untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; dan

- untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.

Sementara, surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:

- Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil) DPR yang sama;

- Surat suara DPD, apabila pindah kabupaten kota lain dalam satu provinsi;

- Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

- Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapil DPRD Provinsi yang sama;

- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapil DPRD Kabupaten/Kota yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved