Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Jokowi Nyoblos di Gambir, Ma'ruf Amin Salurkan Hak Pilih di Cimanggis Depok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin bakal menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2) ini.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Jokowi menerima surat undangan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dari dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Gambir di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (12/2/2024). 

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Masa tenang: 11-13 Februari 2024

Pemungutan suara: 14 Februari 2024

Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 (tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved