Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Dalih KPU Menyoal Aplikasi Sirekap Sering Eror dan Bermasalah

Sirekap diduga eror karena melakukan kesalahan pembacaan scan formuli C, sehingga terjadi kasus penggelembungan suara di masing-masing calon. 

Editor: deni setiawan
GOOGLE PLAYSTORE/KPU
ILUSTRASI Tampilan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024. 

Sementara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diinput secara manual.

Lebih lanjut, dia menceritakan bahwa aplikasi Sirekap milik TPS-nya bisa kembali normal setelah 10 menit dengan cara menonaktifkan data internet dan memulai ulang.

Tangkapan layar halaman Sirekap Pemilu 2024 yang dikeluarkan resmi oleh KPU RI.
Tangkapan layar halaman Sirekap Pemilu 2024 yang dikeluarkan resmi oleh KPU RI. (GOOGLE PLAYSTORE)

Penjelasan KPU Soal Sirekap Bermasalah

Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, saat ini KPU terus meningkatkan performa sistem komputasi Sirekap.

Tujuannya, agar Sirekap dapat lebih cepat dan lebih akurat dalam menampilkan data untuk kepentingan informasi publik.

Dia menyampaikan, kesalahan atau error yang terjadi di beberapa aplikasi Sirekap di beberapa TPS terjadi lantaran sistem Sirekap mengelola data seluruh Indonesia.

"Jika ada sedikit kendala dalam proses input data atau unggah dokumen formulir model C hasil pleno itu dikarenakan memang Sirekap mengelola data seluruh TPS di Indonesia dengan jumlah 820.161," ujarnya.

"Bisa dibayangkan di setiap TPS ada 5 jenis surat suara begitu besarnya data yang masuk ke dalam Sirekap."

"Belum lagi TPS dari luar negeri yang jumlahnya lebih dari 3.000 TPS," sambungnya.

Untuk itu, KPU akan terus melakukan peningkatan performa pada aplikasi Sirekap untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Baca juga: Kesbangpol: Partisipasi Warga Kudus pada Pemilu 2024 Meningkat

Baca juga: Kendala Pemilu 2024 di Kota Pekalongan: SDM KPPS yang Masih Baru Hingga Printer Scan Trouble

Perhitungan Suara Resmi Berjenjang

Sementara itu, KPU juga mengungkapkan bahwa perhitungan suara resmi atau real count tetap akan dilakukan secara rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi," ujar Idham Holik.

Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Disebutkan, KPU memiliki waktu sampai 19 Maret 2023 untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hingga tingkat nasional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved