Berita Wonosobo
Bawaslu Temukan Tiga TPS di Wonosobo Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Tiga lokasi TPS di Wonosobo disinyalir terjadi kesalahan saat proses perhitungan.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Tiga lokasi TPS di Wonosobo disinyalir terjadi kesalahan saat proses perhitungan.
Bawaslu Kabupaten Wonosobo temukan tiga TPS berpotensi untuk lakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU).
Riyan Puji, Divisi Hukum dan Sengketa Pemilu Bawaslu Wonosobo mengatakan, pasca proses perhitungan surat suara, Bawaslu menemukan adanya potensi PSU di beberapa TPS di Wonosobo.
"Kita temukan ada di tiga TPS, satu di Kecamatan Selomerto dan Dua di Kecamatan Wonosobo," ujarnya.
Lokasi pertama ditemukan berada di TPS 09, kelurahan dan Kecamatan Selomerto, yang berlokasi persis di depan Kantor Panwascam Selomerto.
Di TPS tersebut, ada satu warga yang menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berasal dari luar provinsi namun tetap mendapat lima surat suara.
"Harusnya dia hanya mendapat satu surat suara untuk presiden saja. Tapi oleh KPPS nya diberi lima surat suara," ujarnya.
Potensi PSU juga terjadi di TPS 03 Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo. Di sana ada satu pemilih yang beralasan lupa belum memasukkan surat suara untuk pemilihan presiden.
Dijelaskannya, ada satu warga yang sudah memberikan hak pilihnya di TPS, kemudian pulang.
Tak berselang lama, warga ini kembali ke TPS dan menyebut kalau lupa surat suaranya yang presiden belum dimasukkan.
Setelah proses perhitungan, ternyata surat suara untuk pemilihan presiden kelebihan satu dari jumlah yang mencoblos.
"Atas temuan tersebut, kita melihat di TPS 03 Kelurahan Sambek ini juga berpotensi terjadi PSU," ungkapnya.
Selanjutnya potensi PSU juga terjadi di TPS 19 Kelurahan Wonosobo Barat, Wonosobo.
Di lokasi itu, ada warga asal Kecamatan Kaliwiro yang meminta mencoblos di lokasi tersebut dengan alasan mengantar saudaranya yang sakit di RSU.
Warga ini datang ke TPS 19 hanya dengan membawa surat dari TPS asal dan KTP pemilih.
Kemudian oleh KPPS diperbolehkan untuk memilih dengan diberikan lima surat suara kepada pemilih tersebut.
"Harusnya pemilih ini membawa DPTb dari lokasi asal. Tapi oleh KPPS diberikan ijin mencoblos di TPS tersebut dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan diberi lima surat suara. Padahal seharusnya kalaupun diijinkan hanya boleh mendapat empat surat suara saja," lanjutnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Bawaslu sudah berkirim surat ke KPU untuk ditindaklanjuti.
"Karena syarat PSU harus digelar maksimal 10 hari setelah tanggal 14 Februari," terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Wonosobo, Robingul Ahsan membenarkan adanya TPS yang berpotensi terjadi PSU.
Namun dirinya baru menyebut ada satu surat yang masuk untuk dilakukan tinjauan ulang untuk pemilihan ulang.
"Kami dari KPU baru mendapatkan dari PPK dan PPS, ada yang sudah mendapatkan surat saran dari PTPS 9 di Selomerto. Kalau dua lainnya kami malah belum tau," ujarnya.
Setelah adanya informasi tersebut, pihaknya langsung datang ke lokasi. Dari situ didapati miss komunikasi antara pengawas TPS dan KPPS yang berada di lokasi.
"Jadi saat koordinasi antar pantia, pengawas TPS menyarankan agar warga tersebut tetap bisa mendapat lima surat suara. Kemudian KPPS memberikan surat tersebut setelah mendapat persetujuan dari semua pihak," katanya.
Namun sesuai aturan, seharusnya warga dari luar provinsi ini hanya mendapat hak untuk satu suara saja, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil presiden.
"Kami secara prosedural memang ketika sudah ada saran maka kami tindaklanjuti. Karena dari hasil pemeriksaan kan ada pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara lebih. Jadi memang seharusnya dia tidak berhak, secara prinsip memang sudah harus PSU," tambahnya.
Lanjutnya, jika di Kelurahan Selomerto terjadi PSU maka KPU akan kembali melakukan persiapan logistik dan memastikan waktu pelaksanaannya.
"Harus secepatnya, kalau kelamaan nanti jumlah partisipasinya akan turun. Kalau melihat di PKPU itu di hari libur atau hari kerja boleh dilakukan PSU. Kemungkinan kami lakukan di hari Minggu," tutupnya. (ima)
Pemkab Wonosobo Kenalkan Lapor Bupati Versi 2025, Aduan Bisa Transparan atau Rahasia |
![]() |
---|
Menjelajahi Tradisi Unik Manten Pari di Wonosobo: Ritual Kuno Menjemput Dewi Sri |
![]() |
---|
Kontes Domba Wonosobo Kembali Digelar, Harga Domba Bisa Naik 4 Kali Lipat Jika Menang |
![]() |
---|
Pedagang Liar Marak di Alun-alun, DPRD Wonosobo Minta Penegakan Aturan dan Penataan |
![]() |
---|
500 Pohon Penuhi Halaman Pendopo Bupati Wonosobo, Ucapan Selamat HUT Tak Lagi Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.