Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

BPJS Kesehatan Dorong Seluruh Penyelenggara Pemilu Dapat Tercover

BPJS Kesehatan memastikan seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melakukan Skrining Riwayat Kesehatan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. BPJS Purwokerto.
Sosialisasi kepesertaan JKN kepada para petugas penyelenggara pemilu di Purbalingga, pada Februari 2024.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - BPJS Kesehatan memastikan seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melakukan Skrining Riwayat Kesehatan.

Petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang belum terdaftar didorong dalam kepesertaan JKN mendaftarkan diri menjadi peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kemudian melakukan reaktivasi bagi petugas yang kepesertaan JKN non aktif.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jusi Febrianto berkomitmen menjamin kesehatan Petugas Pemilu melalui Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendaftarkan Petugas Pemilu ke dalam Program JKN segmen PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah kabupaten, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga

Sebagai pemerintah daerah yang sudah mencapai UHC non cut off, apabilanada petugas pemilu yang membutuhkan jaminan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Karena jika didaftarkan oleh pemerintah daerah dapat langsung aktif status kepesertaan JKN miliknya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Sabtu (17/2/2024). 

Petugas Pemilu Kabupaten Purbalingga yang sempat dirawat di Rumah Sakit Siaga Medika Purbalingga, Erna Solihati (34) merasa puas dengan layanan Program JKN selama dirawat.

Ia dirawat sejak 14 sampai 16 Februari 2024 

"Pada saat perhitungan suara DPR RI saya sudah merasa pusing. 

Setelah istirahat sholat mahgrib tiba-tiba saya muntah-muntah dan istirahat di rumah terdekat dari Tempat Pemunguta Suara (TPS). 

Tapi karena kondisi saya masih pusing dan muntah muntah maka saya berniat pulang ke rumah. 

Baru jalan sebentar saya pingsan dan segera dibawa ke RS Siaga Medika," katanya.

Setelah diperiksa diagnosa dokter ialah hipertensi dan asam lambung. 

Selama dirawat di RS Siaga Medika Purbalingga ia merasakan pelayanan yang baik dan tidak dipungut biaya apapun. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menuturkan seluruh pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto yaitu Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga bersedia mendaftarkan petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN untuk menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang mendaftarkan Petugas Pemilu menjadi peserta JKN. 

Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga ini sudah mencapai UHC non cut off sehingga dapat langsung aktif apabila mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN apabila didaftarkan oleh pemerintah daerah," katanya. 

Sedangkan Kabupaten Cilacap telah mendaftarkan 3.828 Petugas Pemilu yang belum menjadi peserta JKN.

Dirinya juga mengapresiasi peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi Petugas Pemilu.

"Terima kasih dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan pemerintah daerah dalam penjaminan kesehatan Petugas Pemilu.

Sehingga apabila ada Petugas Pemilu yang sakit dapat memanfaatkan haknya sebagai peserta JKN untuk mendapat jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang ada," terangnya. 

Niken menjelaskan Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan sebelum pemilu untuk mengetahui potensi petugas pemilu berisiko penyakit dan tidak berisiko penyakit. 

Bagi yang berisiko penyakit disarankan melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan bagi yang tidak berisiko penyakit disarankan tetap menjaga pola hidup sehat.

Penjaminan kesehatan Petugas Pemilu 2024 mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved