Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Sosok Hamka Haq, Caleg PDI P Meskipun Sudah Meninggal Dunia Meraih 14.191 Suara

Sosok Hamka Haq, caleg di Jawa Timur meskipun sudah meninggal dunia tapi masih mendapat suara hingga ribuan.

Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Almarhum Prof Hamka Haq. 

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.

Sebanyak 5.588 pemilih masih mencoblos Hamka Haq, caleg dari PDI Perjuangan. Hamka Haq telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu (KPU)

Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.

Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.

Hingga 17 Februari 2024 pukul 19:30 WIB dari progress: 5792 dari 9128 TPS atau 63.45 persen.

Prof Hamka telah meraih angka 14 ribu.

Berikut Daftar perolehan lengkap suaranya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 24.612
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon
: 86.067

Calon Legislatif
Jumlah Suara
1. Prof. Dr. H. HAMKA HAQ, M.A.
14.191

2. dr. H. MUFTI A. N. ANAM
43.085

3. RINI SOFRIANY
9.715

4. IMAN MUNANDAR B
6.949

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved