Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Update Real Count KPU di Jakarta Sabtu 17 Februari, Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran Beda Tipis

Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
tribunkaltara
Quick Count atau hitung cepat dilakukan dengan cara mengumpulkan data hasil TPS sehingga bisa meminimalisir adanya manipulasi atau tindak kecurangan lainnya dalam proses pemilu. Berikut hasil Quick Count atau Perhitungan Cepat Pilihan Presiden 2024 di Bengkulu melalui kawalpemilu.org 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini update real count KPU di Provinsi Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.

Data tersebut dirilis di website resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Dalam website itu, masyarakat bisa mengetahui seluruh suara baik dari Pilpres, Pileg DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten di seluruh wilayah.

Dikutip dari website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/33/3374 yang diupdate pada Sabtu (17/2/2024) pada pukul 11.30 WIB, untuk penghitungan Pilpres di DKI Jakarta sudah mencapai 65.41 persen.

Progress penghitungan pilpres di DKI Jakarta sudah mencapai 20124 dari 30766 TPS (65.41 % ).

Suara terbanyak masih dipegang oleh paslon 01, Anies-Muhaimin dengan jumlah suara sebanyak 1.187.437.

Kemudian disusul oleh paslon 02 Prabowo-Gibran dengan suara sebanyak 1.182.284.

Terakhir ada paslon 03, Ganjar-Mahfud dengan perolehan jumlah suara sebanyak 524.193 saja.

Sedangkan untuk perhitungan nasional, Prabowo-Gibran unggul dengan jumlah suara 45.503.989 atau 64.62 %.

Kemudian disusul Anies-Muhaimin dengan perolehan 19.473.741 atau 24.6 %.

Dan terakhir paslon Ganjar-Mahfud dengan angka 14.169.291 atau sekitar 17.9 %.

Disclaimer

1 Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2 Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved