Pemilu 2024
Inilah Sosok Sakinatul Mutif, Caleg Yang Sudah Meninggal Tapi Masih Dapat Suara Tinggi di Pemilu
Inilah sosok Sakinatul Mutif, calon legislatif (caleg) yang sudah meninggal dunia tetap masih mendapat belasan ribu suara saat Pemilu 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok calon legislatif (caleg) yang sudah meninggal dunia tetapi tetap mendapatkan suara saat pencoblosan.
Dia adalah Sakinatul Mutif, yang bahkan mendapatkan suara tembus hingga belasan ribu pemilih untuk dirinya.
Namun nahas, caleg DPR RI dari Partai Gerindra tersebut meninggal dunia sebulan sebelum waktu pencoblosan.
Baca juga: Segini Peluang Caleg Artis Pemilu 2024 Melenggang ke Senayan, Aldi Taher hingga Vicky Prasetyo
Sakinatul Mutif yang meninggal karena kecelakaan di Jalan Sukomulyo, Manyar, Gresik, Jawa Timur, pada Januari 2024 lalu.
Meski sudah meninggal, perolehan suaranya sangat banyak hingga belasan ribu.
Almarhumah Sakinatul Mutif merupakan seorang guru MI di Ujungpangkah, Gresik.
Dia maju melalui partai Gerindra.
Banyak orang yang memilihnya, meski almarhumah Sakinatul Mutif telah tiada satu bulan lamanya.
Tak sempat kampanye dan lain sebagainya.
Almarhumah Sakinatul Mutif mendapat kepercayaan dari para pemilih.
Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, per 17 Februari 2024 pukul 19.00 WIB, almarhumah Sakinatul Mutif telah meraih 16.452 suara.
Urutan suara ketiga terbesar
Almarhumah mendapat urutan suara ketiga terbesar di Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Timur X (Gresik - Lamongan).
Ketua DPC Partai Gerindra Gresik Asluchul Alif membenarkan caleg Sakinatul Mutif yang meraih belasan ribu suara itu, telah menghembuskan nafas terakhir pada bulan Januari lalu.
"Iya, benar (Sakinatul Mutif)," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Pria yang akrab disapa dokter Alif ini bangga, banyak sekali partisipasi masyarakat memberikan suara kepada almarhumah.
Meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia satu bulan lalu.
"Suara dari surga," imbuhnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Akhmad Roni mengatakan, mekanisme apabila ada caleg meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Suara yang diraih caleg yang sudah meninggal tetap dianggap sah.
"(Suara-nya) sah untuk partai," ujarnya.
Suara Caleg sudah Meninggal, Tetap Dianggap Sah
Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim.
Meski sudah meninggal dunia, namun calon legislatif bernama Hamka Haq masih tetap memperoleh suara dari masyarakat di Jawa Timur (Jatim).

Perolehan suara Hamka Haq pun terbilang cukup banyak di antara caleg lainnya, 5.588 pemilih.
Meski telah meninggal, suara perolehan Hamka Haq masih dianggap sah oleh KPU.
Lantas, ke mana suara perolehan Hamka Haq dialihkan?
Berdasarkan aturan di KPU, suara caleg yang telah meninggal dunia akan dimasukkan ke suara partai.
Dengan demikian, PDIP mendapatkan limpahan suara dari Hamka Haq.
Diketahui, caleg dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.
Meski sudah meninggal dunia, nama Hamka Haq masih terpampang di surat suara.
Hamka Haq merupakan caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.
Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.
Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.
Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.
Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.
Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.
"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal." jelas Anwar.
"Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).
Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (Tribunnews)
Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.
Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.
Baca juga: Nasib Apes Caleg di Purworejo, Resmi Dicoret Sebelum Perhitungan Selesai Gara-gara Anak-anak
"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.
Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsmaker.com
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.