Mata Lokal Memilih
Nasib Apes Caleg di Purworejo, Resmi Dicoret Sebelum Perhitungan Selesai Gara-gara Anak-anak
Nasib apes dialami MA, seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib apes dialami MA, seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Ia dipastikan gagal jadi anggota legislatif meski penghitungan suara belum usai.
Bukan karena perolehan suaranya sedikt, namun karena ia melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.
Status MA sebagai caleg telah dicoret oleh KPU Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Cara Gampang Langsung Translate di Kamera HP Tanpa Buka Google Translate
Baca juga: Bacaan dan Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan
MA dicoret dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Purworejo 2 hari pasca-pencoblosan.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, pencoretan caleg dapil 6 Purworejo tersebut lantaran telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Dalam diktum ke satu, mencoret atas nama Muhammad Abdullah dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jarot menirukan bunyi surat keputusan KPU bernomor 1530 tersebut pada Minggu (18/2/2024).
Jarot menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo, MA terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang," kata Jarot.
Dalam pencoretan caleg tersebut, KPU Kabupaten Purworejo sudah melakukan serangkaian sidang pleno dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
Menurut Jarot, pencoretan caleg tersebut sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku saat ini.
"Kita sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi terhadap pembatalan caleg. Kita sudah klarifikasi kepada pengadilan negeri, kejaksaan, Bawaslu dan ke partai politik yang bersangkutan.
Setelah itu tanggal 15 Februari kami plenokan dan pada 16 Februari kita terbitkan SK pembatalan atau pencoretan," kata Jarot.
Sebelumnya diketahui, setelah divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo, caleg berinisial MA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Hasilnya, caleg bernama Muhammad Abdullah ini bebas dari kurungan penjara. Namun, ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.