Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Segini Besaran Gaji Komeng Jika Lolos ke Senayan Sebagai Anggota DPD

Alfiansyah Bustami, yang juga dikenal sebagai Komeng berpeluang untuk menjadi masuk ke Senayan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
DOK. Istimewa
Segini Besaran Gaji Komeng Jika Lolos ke Senayan Sebagai Anggota DPD 

Segini Besaran Gaji Komeng Jika Lolos ke Senayan Sebagai Anggota DPD

TRIBUNJATENG.COM - Alfiansyah Bustami, yang juga dikenal sebagai Komeng berpeluang untuk menjadi masuk ke Senayan.

Hal ini lantaran suara yang diperolehnya sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024 telah meningkat secara signifikan.

DPD adalah lembaga negara tingkat tinggi dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Komeng
Komeng (tribunnews.com)

Baca juga: "Negeriku Tambah Lucu" Komentar Menohok Iwan Fals Komeng Jadi Calon DPD dengan Suara Tertinggi

Menurut Kompas.tv, anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan merupakan bagian dari majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

Anggota DPD RI biasanya disebut sebagai senator.

DPD didirikan pada tanggal 9 November 2001 melalui amendemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pemilu 2024 ini, pemilihan DPD menjadi sorotan setelah komedian Komeng mencalonkan diri sebagai salah satu calon dari daerah Jawa Barat.

Dengan foto uniknya di surat suara, Komeng berhasil menarik perhatian pemilih.

Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 15.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara Pemilu DPD Jawa Barat dengan total 1.463.710 suara.

Sementara itu, untuk Pemilu DPD Jawa Tengah, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, juga saat ini memimpin perolehan suara.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan untuk anggota DPD?

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD

Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan

Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut, gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori.

Yaitu gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI.

Tunjangan tersebut yakni:

- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

- Asisten anggota Rp2.250.000

- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan

- Tunjangan PPh Rp2.699.813

- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved