Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Soal Keterbukaan Informasi, Bawaslu Banyumas: PPS Wajib Umumkan Salinan C

Rekapitulasi tingkat kecamatan dihentikan sementara hingga laporan ada PPS yang belum menempel salinan C di tempat umum.

Ist. Bawaslu Banyumas.
Proses rekapitulasi data tingkat kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Minggu (18/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rekapitulasi tingkat kecamatan dihentikan sementara hingga laporan ada PPS yang belum menempel salinan C di tempat umum.

Bawaslu Banyumas mengirimkan surat 'saran perbaikan' atau sarper kepada KPU Banyumas, Senin (19/2/2024). 

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah. 

Menurutnya, kewajiban mengumumkkan salina C hasil bagi PPS sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Detilnya ada di pasal 391 dan 508. 

"Bunyinya jelas. 

PPS Wajib Mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di Wilayah kerjanya. 

Dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Rani kepada Tribunbanyumas.com.

Fakta bahwa ada PPS yang belum mengumumkan Salinan C Hasil, kata Rani, salah satunya merujuk pada laporan Partai Gelora Banyumas. 

Disebutkan bahwa ada PPS di daerah Purwokerto Selatan yang belum menempel salinan C hasil.

Selain itu, kata Rani masih ada ancaman pidana apabila PPS melanggar. 

"Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara bisa dikenai pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Itulah dasar kita minta KPU tegaskan PPS supaya pasang salinan c di tempat umum," katanya.

Sementara itu, seperti diketahui bahwa rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan dihentikan sementara. 

Salah satu informasinya karena sedang perbaikan sistem. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved