Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Siasat Edy Susanto, Korupsi Pembangunan Infrastruktur TKL Ecopark Magelang Senilai Rp 2,5 Miliar

Eks direktur objek Taman Kyai Langgeng atau TKL Ecopark, Edy Susanto Purnomo resmi menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan infrastruktur.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Eks direktur objek Taman Kyai Langgeng atau TKL Ecopark, Edy Susanto Purnomo resmi menjadi tersangka.

Edy Susanto Purnomo tersandung kasus korupsi pembangunan infrastruktur di objek wisata yang berada di Magelang Jawa Tengah.

Edy Susanto Purnomo diduga melakukan manipulasi proyek yang seharusnya melalui proses lelang, tetapi faktanya ditunjuk secara langsung

Baca juga: Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Terciduk Naik Pesawat Tujuan Surabaya, Ini Klarifikasi Kemenkumham

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menetapkan tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo mengatakan, rasuah bersumber dari penyertaan modal dari Pemerintah Kota Magelang sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2018.

Anggaran tersebut digunakan untuk membangun waterpark, waterboom, 40 unit joglo, jalan setapak, serta menambah pompa dan bak kontrol air (balancing tank) pada waterpark dan waterboom.

Erry menyatakan, ada proses pembangunan yang menyimpang, baik dalam hal perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

Misalnya, Edy menunjuk langsung dua orang untuk menjalankan proyek pembanguan infrastruktur tanpa proses lelang.

Dia memanipulasi dokumen dengan mencatut sejumlah penyedia barang dan jasa seolah terjadi proses lelang.

“(Tersangka) meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kerja,” beber Erry, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Rumah Hasil Korupsi Mantan Kades Disita Kejaksaan

Adapun perbuatan korupsi Edy menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 212,27 juta.

Ia dijerat Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edy diancam hukuman 20 tahun terungku.

“Sementara, dua orang yang ditunjuk oleh tersangka sudah meninggal akibat Covid-19,” imbuh Erry. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved