Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Terciduk Naik Pesawat Tujuan Surabaya, Ini Klarifikasi Kemenkumham

Rekaman video amatir yang memperlihatkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming beredar di media sosial.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews
Mardani Maming 

TRIBUNJATENG.COM - Rekaman video amatir yang memperlihatkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming beredar di media sosial.

Eks politikus PDIP ini terlihat sedang berjalan di lorong sebuah bandara.

Ia terlihat mengenakan jaket hitam dan topi putih.

Namanya juga tercatat dalam manifes tiket pesawat Citylink QG495 dari Banjarmasin dengan tujuan Surabaya pada hari ini, Senin (19/2/2024) pukul 19.40 WIB.

Persoalannya, saat ini, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu diketahui masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Praktis, peristiwa tak wajar ini memancing reaksi warganet. 

Sebab, terkait kasus itu, Mardani Maming dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin pada September 2023. 

Baca juga: Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Janji Tak Intervensi

Baca juga: Mardani Maming Menghilang? KPK Cari Keberadaan Mantan Bupati Tanah Bumbu

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Mardani Maming menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Mardani Maming disebut Deddy dikawal oleh petugas kepolisian dan petugas Lapas Sukamiskin.

"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (peninjauan kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (19/2/2024). 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved