Hasil Pemilu 2024
Gugatan Hasil Pilpres 2024 : Yusril Ihza Mahendra: Silahkan asal Mereka bisa Membuktikannya
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof Yusril Ihza Mahendra
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof Yusril Ihza Mahendra menduga kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meyakini kubu Ganjar dan Anies akan meminta MK untuk membatalkan hasil pilpres 2024, serta meminta pemilu 2024 diulang.
Menurut dia, hal itu dinilai tidak masalah, asalkan ada buktinya.
"Dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik, dan masif), dan meminta pemilu 2024 ulang.
Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (19/2).
Yusril menyatakan, kubu paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menghadapi gugatan itu sebagai pihak terkait.
Ia menegaskan, kubu Prabowo-Gibran akan menghadapi dan membantah gugatan ke MK tersebut.
"Dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," ucapnya.
Yusril mengaku akan memimpin Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa pilpres 2024 di MK. Ia pun masih menunggu surat kuasa untuknya disetujui Prabowo-Gibran.
"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Iya, nanti surat kuasanya kami ajukan ke beliau," tuturnya.
Menurut dia, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.
Tim tersebut terdiri dari 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
"Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," bebernya.
"Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres, TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela," sambungnya.
Dia menmabahkan, pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.
| 3 Caleg Terpilih Hasil Pileg Karanganyar 2024 Resmi Diganti |
|
|---|
| Caleg PDIP Suprapto Koting Somasi KPU Karanganyar, Ada Apakah? |
|
|---|
| Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante |
|
|---|
| Kalah Suara dari Once Mekel dalam Perolehan Suara Masinton Gagal kembali ke Senayan |
|
|---|
| Daftar 8 Parpol Lolos ke Senayan dan Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.