Hasil Pemilu 2024
Gugatan Hasil Pilpres 2024 : Yusril Ihza Mahendra: Silahkan asal Mereka bisa Membuktikannya
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof Yusril Ihza Mahendra
Menurut dia, kedua kubu tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres 2024 sebelum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.
"Sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," paparnya.
Andai posisi Prabowo-Gibran dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, mereka adalah pihak terkait, karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil pilpres 2024 di MK. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca juga: Situasi Mencekam Setelah Angin Puting Beliung Mengamuk di Rancaekek Bandung
Baca juga: Maman Abdurahman Akui Suara Golkar Naik Efek Dukung Prabowo-Gibran
Baca juga: Porsi Kredit UMKM Baru 19 Persen, Jokowi Minta Terobosan Baru
Baca juga: THR Lebaran Topang Konsumsi Rumah Tangga di Kuartal II, THR ASN akan Dibayarkan H-10 sebelum Lebaran
| 3 Caleg Terpilih Hasil Pileg Karanganyar 2024 Resmi Diganti |
|
|---|
| Caleg PDIP Suprapto Koting Somasi KPU Karanganyar, Ada Apakah? |
|
|---|
| Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante |
|
|---|
| Kalah Suara dari Once Mekel dalam Perolehan Suara Masinton Gagal kembali ke Senayan |
|
|---|
| Daftar 8 Parpol Lolos ke Senayan dan Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-tim-hukum-joko-widodo-maruf-amin-yusril-ihza-mahendra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.