Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Gugatan Hasil Pilpres 2024 : Yusril Ihza Mahendra: Silahkan asal Mereka bisa Membuktikannya

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof Yusril Ihza Mahendra

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof Yusril Ihza Mahendra menduga kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meyakini kubu Ganjar dan Anies akan meminta MK untuk membatalkan hasil pilpres 2024, serta meminta pemilu 2024 diulang.

Menurut dia, hal itu dinilai tidak masalah, asalkan ada buktinya.

"Dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik, dan masif), dan meminta pemilu 2024 ulang.

Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (19/2).

Yusril menyatakan, kubu paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menghadapi gugatan itu sebagai pihak terkait.

Ia menegaskan, kubu Prabowo-Gibran akan menghadapi dan membantah gugatan ke MK tersebut.

"Dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," ucapnya.

Yusril mengaku akan memimpin Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa pilpres 2024 di MK. Ia pun masih menunggu surat kuasa untuknya disetujui Prabowo-Gibran.

"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Iya, nanti surat kuasanya kami ajukan ke beliau," tuturnya.

Menurut dia, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

Tim tersebut terdiri dari 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

"Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," bebernya.

"Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres, TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela," sambungnya.

Dia menmabahkan, pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.

Menurut dia, kedua kubu tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres 2024 sebelum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.

"Sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," paparnya.

Andai posisi Prabowo-Gibran dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, mereka adalah pihak terkait, karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil pilpres 2024 di MK. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Baca juga: Situasi Mencekam Setelah Angin Puting Beliung Mengamuk di Rancaekek Bandung

Baca juga: Maman Abdurahman Akui Suara Golkar Naik Efek Dukung Prabowo-Gibran

Baca juga: Porsi Kredit UMKM Baru 19 Persen, Jokowi Minta Terobosan Baru

Baca juga: THR Lebaran Topang Konsumsi Rumah Tangga di Kuartal II, THR ASN akan Dibayarkan H-10 sebelum Lebaran

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved